JOMBANG | 26 November, penanuswantara.online - Kasus dugaan manipulasi data kembali mencoreng wajah birokrasi desa di Kabupaten Jombang. Kali ini, dugaan pelanggaran tersebut menyeret mantan Kepala Desa Mojokambang beserta sejumlah perangkat desa, diduga bekerja sama dengan Suyut — mantan perangkat desa Bandar Kedungmulyo sekaligus pembeli lahan sengketa. Mereka diduga merekayasa data ahli waris untuk menguasai lahan peninggalan almarhum Mardjuki.
Kisruh ini mencuat setelah Pengadilan Agama Jombang melakukan eksekusi lahan sawah pada 25 November 2025. Eksekusi itu justru menimbulkan kegaduhan karena tidak satu pun pihak yang hadir mampu menunjukkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Mardjuki, padahal objek yang dieksekusi adalah lahan bersertifikat.
Temuan ini memicu tanda tanya besar:
Mengapa eksekusi tetap dipaksakan tanpa bukti kepemilikan yang sah?
Awal Mula Kasus: Surat Waris yang Diduga Direkayasa Pemdes
Kasus bermula dari terbitnya surat pernyataan waris atas nama pasangan almarhumah Suminah dan Mardjuki.
Surat tersebut ditandatangani oleh mantan Kades berinisial Hdn, Sekdes Mojokambang, dan Kepala Dusun Kemendung.
Surat itu mencantumkan empat nama ahli waris:
-
Suyatin (anak)
-
Yatimah (anak)
-
Ahmadun Zain (cucu)
-
Wildan Yuliansya (cucu)
Namun warga menilai data ini tidak sesuai fakta keluarga.
Kesaksian Warga: “Suyatin Itu Anak Saeran, Bukan Anak Mardjuki”
Seorang warga setempat—sebut saja Warlok—membantah isi surat tersebut.
“Yang saya tahu, Suyatin dan Yatimah adalah anak dari Saeran dan Suminah. Bukan anak dari Mardjuki,” ujarnya.
Warlok juga mengungkap fakta yang membuat publik terperangah:
-
Yatimah lahir tahun 1967,
-
sementara Suminah menikah dengan Mardjuki tahun 1969.
Secara logika, Yatimah mustahil menjadi anak kandung dari perkawinan Suminah–Mardjuki.
“Ini janggal. Tapi oleh oknum perangkat desa, surat itu tetap dipaksakan,” tegas Warlok.
Dokumen Jual Beli Ikut Aneh: Cap Jempol Diduga Palsu
Kejanggalan tidak berhenti di situ. Dokumen jual beli lahan juga memunculkan dugaan pemalsuan:
-
Terdapat cap jempol atas nama Suyatin,
-
padahal dalam KTP, Suyatin menggunakan tanda tangan, bukan cap jari.
Lebih mengherankan lagi, jual beli itu disebut terjadi tahun 2019, sementara menurut warga:
“Suyatin sejak 2017 tidak tinggal di Mojokambang. Ia merantau keluar Jawa dan jarang pulang. Lalu siapa yang memberi cap jari itu?”
Dugaan rekayasa dokumen pun semakin kuat.
Sertifikat SHM yang Hilang, Tiba-tiba Muncul di Tangan Pembeli
Cerita sertifikat SHM Mardjuki pun tidak kalah mencengangkan.
-
Tahun 2016, sertifikat dilaporkan hilang.
-
Namun Oktober 2022, SHM itu justru ditemukan di tangan pembeli bernama Suyut, lalu diserahkan kepada Zaenal—Kades Bandar Kedungmulyo.
Warga mempertanyakan bagaimana sertifikat yang hilang bisa muncul di tangan pihak pembeli.
“Bagaimana sertifikat yang hilang bisa ada di tangan pembeli? Ada apa sebenarnya?” ujar warga.
Saat ini bukti laporan kehilangan serta dokumen serah terima SHM menjadi sorotan masyarakat.
Camat Sudah Mengingatkan, Namun Pemdes Tetap Mengabaikan
Sebelum masalah melebar, Camat Bandar Kedungmulyo saat itu, Mahmudi, sudah mencoba mencegah konflik:
-
mengingatkan pemdes agar menyesuaikan data waris,
-
menggelar mediasi di kecamatan.
Namun mediasi gagal karena salah satu pihak tidak hadir, dan peringatan camat tidak digubris oleh oknum pemdes.
Eksekusi Diduga Cacat Formil: SHM Tidak Ada, Batas Lahan Tidak Jelas
Pada proses eksekusi 25 November 2025, pihak pemohon tak bisa menunjukkan:
-
SHM atas nama Mardjuki,
-
bukti kepemilikan yang sah,
-
data batas lahan yang valid.
Menurut warga, eksekusi tetap dipaksakan hanya bermodalkan surat waris yang keabsahannya dipertanyakan.
“Objeknya tidak jelas, kepemilikan tidak terbukti. Kalau seperti ini, jelas diduga cacat formil,” ujar salah satu warga.
Putusan Pengadilan Agama Justru Berbeda dari Surat Waris Pemdes
Salinan putusan Pengadilan Agama menunjukkan susunan ahli waris Mardjuki:
-
Jaenab & Marmah — anak kandung
-
Suyatin — anak dari Suminah, bukan dari Mardjuki
-
Ahmadun Zain & Wildan Yuliansyah — cucu ahli waris pengganti
Susunan ini bertolak belakang dengan surat waris versi pemdes dan memperkuat dugaan manipulasi.
Indikasi Penguasaan Lahan Sudah Dirancang Sejak Tahun 2000
Menurut warga, ada indikasi upaya pencaplokan lahan waris telah berjalan sejak Mardjuki wafat tahun 2000.
Keterlibatan beberapa pihak keluarga dan dugaan campur tangan perangkat desa dinilai sebagai bagian dari pola yang sudah direncanakan sejak lama.
“Semua ini terlalu dipaksakan. Tanpa SHM, tanpa dasar hukum, tapi tetap memaksa menguasai tanah,” ujar warga.
Oknum Pegawai Pengadilan Agama Ikut Sorotan: Diduga Ucapkan Kalimat Tak Pantas
Saat proses eksekusi, warga juga menyoroti perilaku seorang oknum pegawai Pengadilan Agama yang diduga mengeluarkan kalimat tidak pantas.
Oknum tersebut diduga berkata:
“Foto-foto, nek kalah malah isin.”
Pernyataan itu dianggap warga sebagai pemicu suasana panas dan menunjukkan sikap tidak profesional dalam proses hukum yang seharusnya dijalankan secara netral.
Warga Mendesak Penegakan Hukum: “Stop Permainan Kotor!”
Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat. Banyak pertanyaan yang menunggu jawaban:
-
Siapa aktor intelektual dugaan rekayasa data waris?
-
Bagaimana sertifikat yang hilang bisa berada di tangan pembeli?
-
Mengapa surat waris yang diduga salah tetap diterbitkan?
-
Apakah ada konflik kepentingan antara oknum pemdes dan pembeli?
Warga berharap kepolisian, kejaksaan, dan inspektorat segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam.
Dengan banyaknya kejanggalan, mulai dari data ahli waris, dokumen jual beli, hilangnya SHM, hingga eksekusi tanpa dasar kuat, publik menilai kasus ini harus masuk kategori dugaan pelanggaran serius dan wajib diusut tuntas.

Posting Komentar