Kediri, penanuswantara.online – Rencana relokasi pembangunan gedung DPRD Kabupaten Kediri ke lokasi baru akhirnya dibatalkan. Seluruh fraksi di DPRD sepakat pembangunan tetap dilakukan di tempat semula yang sebelumnya hangus terbakar.
Ketua DPRD Kabupaten Kediri, Murdi Hantoro, menyampaikan keputusan itu diambil setelah melalui rapat bersama pimpinan dewan dan fraksi. Pertimbangan utama adalah efisiensi biaya dan percepatan waktu pembangunan.
“Harapan teman-teman dewan, pembangunan tetap di lokasi lama, tidak dipindahkan,” ujar Hantoro, Jumat (19/9/2025).
Menurutnya, jika dibangun di lokasi baru, anggaran yang dibutuhkan jauh lebih besar karena harus disiapkan lahan pengganti dari daerah. Selain itu, proses pembangunan juga lebih lama karena membutuhkan persetujuan dari Kementerian Keuangan.
“Kalau di lokasi baru, prosedurnya panjang. Tapi kalau tetap di tempat semula, pembangunannya bisa lebih cepat,” jelasnya.
Hantoro menambahkan, DPRD telah melayangkan surat kepada Bupati Hanindhito Himawan Pramana terkait keputusan tersebut. Pihak eksekutif, kata dia, tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi keputusan pembangunan gedung dewan.
“Mas Bup pada prinsipnya mengikuti keputusan DPRD. Kalau diminta relokasi, ya disiapkan tempat. Kalau tetap di lokasi lama juga tidak masalah,” imbuhnya.
Sementara itu, Plt Kepala BKAD Kabupaten Kediri M Erfin Fatoni menegaskan pihaknya akan mengikuti keputusan DPRD. “Kami menyesuaikan keputusan DPRD terkait pembangunan gedung,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri PUPR Dody Hanggodo menilai kerusakan gedung DPRD yang terbakar cukup parah sehingga direkomendasikan untuk dibangun ulang dari awal. Pemkab pun sudah memproses penghapusan aset, termasuk penjualan material bongkaran.
“Appraisal (penaksiran nilai material bongkaran) sudah selesai dilakukan,” pungkas Erfin.(red.al)
Posting Komentar