KEDIRI, penanuswantara.online — Sebuah truk tangki modifikasi bermuatan sekitar delapan ton solar yang diduga bersubsidi terbalik di saluran air Jalan Lintas Selatan Pantai Widodaren Kecamatan Besuki pada Jumat 28 Oktober 2025 pukul 06.00 WIB. Truk bernopol AG 9462 UT tersebut diketahui merupakan kendaraan yang diduga dimiliki dan dioperasikan oleh Komarudin bersama Demos yang selama ini dikaitkan dengan aktivitas pengangkutan solar nonprosedural di wilayah Jawa Timur.
Kecelakaan tunggal itu terjadi ketika truk jenis dump yang telah dimodifikasi menjadi tangki bahan bakar industri beroperasi tanpa kelengkapan izin resmi dan tanpa dokumen angkutan BBM yang sah. Indikasi awal menunjukkan truk berada dalam kondisi tidak layak jalan saat digunakan untuk mengangkut muatan besar.
Saksi mata di lokasi menyampaikan bahwa truk melaju dengan kecepatan tinggi sebelum kehilangan kendali. Seorang saksi menyatakan truk tampak panik seperti sedang menghindari kejaran pihak lain. Sopir serta kernet langsung kabur setelah truk terguling. Kedua orang tersebut hingga kini masih belum ditemukan.
Hasil penelusuran lapangan menyebutkan bahwa truk yang terlibat kecelakaan ini sebelumnya beberapa kali didapati berada di lokasi yang dikaitkan publik dengan gudang solar yang diduga dikelola Komarudin di wilayah Ngujang 1 utara Cafe Star. Kendaraan yang identik juga sempat terekam drone dan kamera jurnalis serta terlihat beberapa kali beroperasi mencurigakan di Desa Jimbe Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar.
Modus penyediaan solar subsidi yang diduga dilakukan adalah pengambilan solar dari beberapa SPBU dengan teknik pemindaian barcode berulang dan penggunaan nomor plat kendaraan palsu yang diganti secara acak. Solar kemudian ditampung di gudang sebelum didistribusikan kembali ke sektor industri untuk memperoleh keuntungan tinggi dari selisih harga subsidi.
Kanit Turjawali Polres Tulungagung Ipda Sumarno membenarkan bahwa kendaraan telah diamankan dan proses penyelidikan sedang berjalan. Ia menyampaikan bahwa sopir dan kernet melarikan diri dari lokasi serta masih dalam pencarian. Ia menambahkan sebagian solar yang tumpah di lokasi kejadian sempat diambil warga sekitar.
Peristiwa ini menimbulkan kembali dugaan adanya jaringan besar penyalahgunaan solar subsidi yang beroperasi dari Tulungagung Blitar hingga Malang Raya. Publik mengaitkan kembali nama Komarudin dan Demos sebagai pihak yang diduga memiliki jaringan operasional dengan dukungan sejumlah oknum berseragam yang disebut-sebut kerap terlihat di gudang operasional wilayah Karangploso dekat pintu Tol Singosari. Seluruh dugaan ini masih menunggu pembuktian dari aparat penegak hukum.
Masyarakat mendesak Polda Jatim melakukan penyelidikan menyeluruh untuk membongkar jaringan penyalahgunaan solar bersubsidi. Penyelundupan BBM jenis solar berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar dan membahayakan keselamatan masyarakat karena dilakukan dengan kendaraan modifikasi yang tidak memenuhi standar operasional.
Tindakan penyalahgunaan dan distribusi BBM bersubsidi tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur ancaman pidana enam tahun penjara dan denda hingga enam puluh miliar rupiah jika seluruh unsur pidana terbukti. Penggunaan dokumen palsu seperti barcode dan plat nomor dapat masuk ke dalam Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan surat dengan ancaman enam tahun penjara. Penyimpanan dan pengangkutan BBM tanpa izin juga dapat masuk dalam Pasal 53 huruf b dan d Undang-Undang Migas. Seluruh pasal tersebut hanya dapat diterapkan apabila dugaan yang beredar terbukti secara sah dalam proses penyidikan.

Posting Komentar