Dewan Pers dan Organisasi Jurnalis Desak Istana Pulihkan Akses Liputan CNN Indonesia yang Dicabut Usai Tanya Kasus Keracunan MBG

  


JAKARTA, penanuswantara.online  – Kebebasan pers di Indonesia kembali menjadi sorotan setelah kartu pers Istana Kepresidenan milik seorang jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia (DV), dicabut secara sepihak. Insiden ini terjadi setelah Diana mengajukan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait kasus keracunan massal program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Lanud Halim Perdanakusuma, Sabtu (27/9/2025).

Dewan Pers menegaskan bahwa kerja-kerja jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers dan melarang segala bentuk penghalangan kerja jurnalis.

“Kami meminta agar akses liputan jurnalis CNN Indonesia yang dicabut segera dipulihkan sehingga yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana,”
ujar Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, dalam siaran pers, Minggu (28/9/2025).

Selain itu, Dewan Pers mendesak Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden memberikan penjelasan resmi mengenai alasan pencabutan kartu pers tersebut.

“Biro Pers Istana sebaiknya memberi klarifikasi agar tidak menimbulkan hambatan dalam pelaksanaan tugas jurnalistik di lingkungan Istana,” lanjut Komaruddin.

Kronologi Pencabutan Kartu Pers

Pemimpin Redaksi CNN Indonesia, Titin Rosmasari, menjelaskan, pencabutan terjadi sekitar pukul 18.15 WIB pada Sabtu (27/9/2025). Seorang petugas BPMI mendatangi kantor CNN Indonesia dan mengambil kartu pers milik Diana Valencia tanpa memberikan penjelasan detail.

Langkah ini diduga terkait pertanyaan Diana kepada Presiden Prabowo mengenai kasus keracunan massal MBG yang menelan lebih dari 1.900 korban di Jawa Barat.

Dalam rekaman yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Negara, Presiden Prabowo awalnya memberi keterangan pers soal lawatannya ke empat negara. Namun, setelah mendengar pertanyaan tentang MBG, Prabowo kembali mendekati awak media dan menegaskan akan segera memanggil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mencari solusi.

“Pertanyaan Diana kontekstual dan relevan karena menyangkut isu kesehatan yang menjadi perhatian publik,”
tegas Titin dalam pernyataan tertulis.

CNN Indonesia telah mengirimkan surat resmi kepada BPMI dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi untuk meminta penjelasan resmi.

AJI dan LBH Pers Mengecam

Keputusan pencabutan ID pers ini mendapat kecaman keras dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers.

“Pencabutan kartu pers ini merupakan bentuk penghalangan kerja jurnalistik dan bertentangan dengan Pasal 6 dan Pasal 18 UU Pers,”
tegas Ketua AJI Jakarta Irsyan Hasyim dan Direktur LBH Pers Mustafa Layong, Minggu (28/9/2025).

AJI dan LBH Pers menekankan bahwa tindakan BPMI tidak hanya melukai jurnalis, tetapi juga mengancam hak publik untuk memperoleh informasi. Mereka mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers memberikan sanksi pidana penjara maksimal dua tahun dan denda hingga Rp500 juta bagi pihak yang sengaja menghalangi kerja jurnalistik.

Tiga tuntutan AJI dan LBH Pers:

  1. BPMI segera meminta maaf dan mengembalikan kartu pers milik jurnalis CNN Indonesia.

  2. Presiden Prabowo diminta mengevaluasi pejabat BPMI yang terlibat dalam pencabutan tersebut.

  3. Semua pihak diminta mematuhi UU Pers serta menjamin kebebasan pers sebagai pilar demokrasi.

Forum Pemred dan IJTI Ikut Mendesak Penjelasan

Forum Pemimpin Redaksi Indonesia (Forum Pemred) juga menyatakan keprihatinan dan mendesak BPMI memberikan penjelasan terbuka kepada publik.

“Kami menyesalkan insiden ini dan meminta alasan penarikan kartu pers Istana atas nama Diana Valencia disampaikan secara transparan,”
kata Ketua Forum Pemred, Retno Pinasti, dalam siaran persnya.

Sementara itu, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menilai pertanyaan Diana terkait kasus keracunan MBG sudah sesuai kode etik jurnalistik dan untuk kepentingan publik. IJTI juga mengingatkan ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 18 UU Pers bagi pihak yang menghambat kerja wartawan.

Respons Istana

Mensesneg Prasetyo Hadi mengaku sudah mengetahui persoalan ini dan berjanji mencari solusi terbaik.

“Kami sudah meminta biro pers untuk membangun komunikasi agar ada jalan keluar terbaik,”
ujarnya di Jakarta, Minggu malam (28/9/2025).

Prasetyo menyatakan kasus ini menjadi atensi khusus, dan pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut agar polemik ini tidak berlarut-larut.

Dasar Hukum Perlindungan Jurnalis

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan dalam Pasal 4 bahwa kebebasan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pasal 18 ayat (1) juga menekankan bahwa pihak yang dengan sengaja menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenai pidana penjara hingga dua tahun dan denda Rp500 juta.

Dewan Pers mengingatkan pemerintah bahwa penghalangan kerja jurnalistik tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak demokrasi dan kepercayaan publik terhadap negara.(red.al)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama