Kerugian Akibat Kerusuhan di Kediri Capai Rp160 Miliar, Pemkab Tunggu Keputusan Pusat Soal Bantuan Pemulihan

  


KEDIRI, penanuswantara.online  – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama tim ahli turun langsung ke Kabupaten Kediri untuk meninjau kerusakan empat gedung pemerintahan pasca kerusuhan besar yang terjadi akhir Agustus lalu.

Dari empat bangunan yang terdampak, tiga merupakan aset Pemkab Kediri yakni Gedung Sekretariat DaerahGedung DPRD, dan Kantor Bupati, sementara satu bangunan lainnya milik Pemprov Jawa Timur, yaitu Gedung Samsat.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kediri, Mohamad Erfin Fatoni, mengungkapkan hasil analisis awal menunjukkan angka kerugian yang sangat besar.
"Kerugian pada tiga gedung diperkirakan mencapai Rp136 miliar, ditambah kerusakan peralatan dan mesin senilai Rp23,9 miliar dengan total 4.723 item yang terdampak. Jadi, total keseluruhan kerugian diperkirakan sekitar Rp160 miliar," jelas Erfin, Kamis (11/9).

Status Bantuan Pusat Masih Menunggu Keputusan

Meski angka kerugian sudah teridentifikasi, status bantuan dari pemerintah pusat belum dipastikan. Menurut Erfin, tinjauan lapangan ini menjadi dasar penentuan langkah pemulihan, apakah bangunan yang rusak akan direhabilitasi sebagian atau harus dibangun ulang dari awal.
"Hasil pemeriksaan ini akan menentukan kategori kerusakan, apakah tergolong rusak berat sehingga perlu pembangunan total, atau cukup dengan perbaikan sebagian," ujarnya.

Kunjungan ini merupakan peninjauan kedua yang dilakukan Kementerian PUPR. Hasil yang diperoleh masih bersifat indikatif karena tim membutuhkan kajian teknis mendalam sebelum menetapkan keputusan final.

Kolaborasi dengan ITS untuk Kajian Teknis

Selain PUPR, Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) juga dilibatkan dalam proses kajian. Hari ini menjadi kunjungan ketiga ITS untuk mengumpulkan data teknis terakhir.
"Laporan pendahuluan diharapkan segera keluar, sementara laporan final diperkirakan siap sekitar satu minggu setelah data lengkap terkumpul," terang Erfin.

Ancaman Pemotongan Dana Transfer Pusat

Di tengah upaya pemulihan, Pemkab Kediri juga menghadapi tantangan lain, yakni potensi pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKDD) yang dapat mencapai 25 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
"Biasanya rincian pemotongan akan ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri Keuangan yang keluar sekitar bulan Oktober," kata Erfin.

Jika bantuan dari pemerintah pusat tidak mencukupi, Pemkab Kediri terpaksa melakukan rasionalisasi anggaran di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
"Dalam kondisi seperti ini, kita berada pada posisi dilematis. Pemulihan infrastruktur vital harus segera dilakukan, sementara potensi pemangkasan dana pusat bisa menghambat percepatan rehabilitasi," tambahnya.

Dengan kerugian yang mencapai ratusan miliar rupiah, Pemkab Kediri berharap pemerintah pusat memberikan dukungan penuh agar proses pemulihan dapat berjalan cepat dan menyeluruh demi memulihkan aktivitas pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat.(red.al)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama