Jakarta, penanuswantara.online – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi peringatan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait potensi penyalahgunaan dana dari kebijakan penempatan Rp200 triliun di lima bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Peringatan itu disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, usai mengumumkan penetapan lima tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) periode 2022–2024 pada Kamis (18/9/2025).
“Kasus kredit fiktif ini menjadi pengingat agar penyaluran dana perbankan tidak lagi berujung pada tindak pidana korupsi. Dampak negatif tetap ada, misalnya kredit yang macet karena ternyata fiktif,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Asep menilai kucuran dana Rp200 triliun tersebut di satu sisi dapat menjadi dorongan besar bagi perekonomian nasional. Namun di sisi lain, kebijakan itu juga menghadirkan tantangan besar bagi pemerintah agar penyalurannya benar-benar tepat sasaran.
“Kami siap melakukan pengawasan dan monitoring. Stimulus ini jangan sampai disalahgunakan, tapi harus memberi efek positif bagi masyarakat,” tegasnya.
Dana Triliunan untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Sebelumnya, Kementerian Keuangan resmi menyalurkan Rp200 triliun ke lima bank Himbara, yakni Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025.
Menkeu Purbaya menjelaskan, dana jumbo itu diproyeksikan memperkuat likuiditas perbankan sehingga mampu menyalurkan kredit lebih luas ke masyarakat. “Dana Rp200 triliun sudah masuk ke sistem perbankan. Mungkin bank sempat bingung menyalurkannya ke mana, tapi nanti akan disalurkan secara bertahap agar ekonomi bergerak,” kata Purbaya, Jumat (12/9/2025).
Pemerintah berharap, penempatan dana tersebut bisa lebih banyak diarahkan untuk mendukung usaha kecil dan menengah (UKM) ketimbang hanya dinikmati korporasi besar.?(red.al)
Posting Komentar