Menkeu Purbaya Beberkan Harga Asli BBM, LPG, dan Listrik Tanpa Subsidi

  


Jakarta,  penanuswantara.online – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memaparkan besaran harga riil sejumlah komoditas energi maupun non-energi sebelum mendapatkan subsidi dari pemerintah. Menurutnya, kebijakan subsidi ini diberikan agar masyarakat dapat membeli kebutuhan vital tersebut dengan harga yang lebih terjangkau.

“Pemerintah selama ini menutup selisih antara harga keekonomian dengan harga jual ke masyarakat melalui subsidi energi maupun non-energi,” ujar Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Ia menjelaskan, harga sebenarnya solar berada di level Rp 11.950 per liter. Setelah ditopang subsidi sebesar 43% atau Rp 5.150 per liter, harga jual ke publik menjadi Rp 6.800 per liter.

Sementara untuk Pertalite, harga keekonomiannya tercatat Rp 11.700 per liter. Pemerintah menanggung Rp 1.700 per liter atau sekitar 15%, sehingga masyarakat cukup membayar Rp 10.000 per liter.

Tak hanya itu, minyak tanah pun masih mendapat subsidi besar. Dari harga asli Rp 11.150 per liter, pemerintah menanggung Rp 8.650 per liter (78%), sehingga masyarakat hanya membayar Rp 2.500 per liter.

Gas LPG tabung 3 kg juga demikian. Harga riilnya mencapai Rp 42.750 per tabung, namun negara menanggung Rp 30.000 atau sekitar 70%. Dengan demikian, masyarakat cukup membeli seharga Rp 12.750 per tabung.

Untuk listrik rumah tangga 900 VA bersubsidi, harga keekonomian sebesar Rp 1.800/kWh. Pemerintah menutup Rp 1.200/kWh atau 67%, sehingga tarif yang dibayar konsumen hanya Rp 600/kWh.

Sedangkan pelanggan listrik 900 VA non-subsidi tetap mendapat dukungan. Dari harga Rp 1.800/kWh, pemerintah menutup Rp 400/kWh (22%), sehingga pelanggan cukup membayar Rp 1.400/kWh.

Beralih ke sektor pertanian, harga pupuk urea sebenarnya Rp 5.558 per kg. Namun pemerintah menanggung Rp 3.308 per kg atau sekitar 59%, membuat petani hanya membayar Rp 2.250 per kg. Pupuk NPK yang harga aslinya Rp 10.791 per kg juga disubsidi Rp 8.491 per kg (78%), sehingga harga akhir bagi petani hanya Rp 2.300 per kg.

“Subsidi ini merupakan bentuk keberpihakan fiskal. Namun tetap akan terus dievaluasi agar lebih tepat sasaran. Sebab, data Susenas menunjukkan kelompok masyarakat mampu, khususnya desil 8–10, masih ikut menikmati porsi cukup besar dari subsidi energi,” jelas Purbaya.(red.al)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama