Kediri, penanuswantara.online – Kabar gembira bagi para petani di Kabupaten Kediri. Pemerintah resmi menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi hingga 20 persen, menyusul diterbitkannya kebijakan terbaru dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 1117/KPTS/SR.310/M/10/2025 dan ditindaklanjuti melalui Surat Edaran Bupati Kediri Nomor 500.6.7.4/7/418.37/2025 yang dikeluarkan pada 28 Oktober 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Dispertabun) Kabupaten Kediri, Sukadi, menjelaskan bahwa penurunan harga ini merupakan bagian dari program nasional swasembada pangan dan upaya meningkatkan kesejahteraan petani di daerah.
“Kalau sebelumnya harga pupuk urea Rp112.500 per sak, kini turun menjadi Rp90.000. Sedangkan pupuk NPK dari Rp115.000 menjadi Rp92.000 per sak. Jadi rata-rata turun sekitar 20 persen,” ungkap Sukadi saat ditemui di kantornya, Jumat (31/10/2025).
Selain dua jenis pupuk utama tersebut, harga pupuk organik juga mengalami penurunan, sementara pupuk ZA kini resmi dijual dengan harga Rp68.000 per sak atau Rp1.360 per kilogram. Pupuk ZA ini difokuskan bagi petani tebu dalam rangka mendukung program Swasembada Gula Nasional.
“Pupuk ZA tidak untuk padi, tapi khusus tebu. Ini langkah pemerintah untuk menekan biaya produksi di sektor perkebunan,” jelas Sukadi.
Dispertabun memastikan seluruh kios dan distributor di Kediri telah menyesuaikan harga baru sesuai surat edaran pemerintah daerah.
“Kami sudah lakukan monitoring lapangan. Hasilnya, sebagian besar kios pupuk sudah menjual di harga baru hanya dua hari setelah surat edaran keluar,” ujar Sukadi.
Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap penerapan harga baru akan terus dilakukan agar tidak ada kios yang menjual di atas HET.
Penurunan harga pupuk ini diharapkan berdampak langsung terhadap peningkatan nilai tukar petani (NTP) di Kabupaten Kediri yang saat ini tercatat sebesar 105,68 persen. Dengan biaya produksi yang lebih rendah, petani diharapkan dapat menikmati margin keuntungan yang lebih besar.
“Jika harga pupuk turun, otomatis biaya tanam berkurang dan keuntungan petani naik. Harapan kami kesejahteraan mereka juga meningkat, apalagi menjelang musim tanam,” terang Sukadi.
Selain menjaga stabilitas harga pupuk, pemerintah juga fokus memastikan harga hasil panen tetap stabil agar petani tidak mengalami kerugian saat musim panen raya.
“Pemerintah hadir bukan hanya saat distribusi pupuk, tetapi juga saat panen agar harga gabah, jagung, dan tebu tetap layak,” imbuhnya.
Untuk mendukung kelancaran kebijakan ini, Dispertabun memperkuat koordinasi dengan penyuluh pertanian lapangan (PPL). Setiap kios diwajibkan menempelkan daftar harga baru agar tidak ada petani yang membeli dengan harga lama.
“Surat edaran sudah kami sebar ke seluruh distributor, pengecer, dan asosiasi pupuk. Semua wajib mematuhi harga baru. Kami juga terus mengawasi agar kebijakan ini benar-benar sampai ke petani,” tegas Sukadi.
Penurunan harga pupuk bersubsidi ini menjadi sinyal positif bagi dunia pertanian di Kabupaten Kediri, sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat fondasi ketahanan pangan nasional dari tingkat daerah.(red.al)

Posting Komentar