Sidoarjo, penanuswantara.online – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) resmi menaikkan status hukum kasus ambruknya bangunan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Kabupaten Sidoarjo, dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Langkah ini diambil usai penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa 17 orang saksi terkait insiden tragis tersebut.
“Kami telah melaksanakan gelar perkara, dan hasilnya sejak kemarin kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (10/10/2025).
Menurut Jules, setelah naik ke tahap penyidikan, tim gabungan penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan memanggil saksi tambahan serta meminta keterangan ahli konstruksi dan ahli hukum untuk memperkuat pembuktian unsur pidana.
“Langkah berikutnya adalah pemanggilan saksi tambahan dan pemeriksaan ahli. Keterangan para ahli nantinya akan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara,” jelasnya.
Namun, ketika ditanya apakah dari 17 saksi yang sudah diperiksa akan berlanjut ke penetapan tersangka, Jules belum memberikan keterangan lebih lanjut.
“Proses pendalaman masih terus berjalan. Pemeriksaan bisa dilakukan kembali sesuai kebutuhan penyidik,” ujarnya singkat.
Terkait identitas para saksi yang telah diperiksa—apakah berasal dari kalangan santri, pengelola pesantren, korban selamat, atau warga sekitar—Jules juga enggan merinci.
“Saksi-saksi berasal dari berbagai latar belakang yang dinilai memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut. Detailnya akan kami sampaikan setelah proses penyidikan berjalan,” tegasnya.
Peristiwa nahas di Ponpes Al Khoziny, Sidoarjo, terjadi pada Senin (29/9/2025) sekitar pukul 15.35 WIB, saat para santri sedang menunaikan salat Asar berjamaah. Bangunan empat lantai yang berfungsi sebagai musala tiba-tiba runtuh dan menimpa para santri yang berada di dalamnya.
Dugaan awal kepolisian menyebut penyebab ambruknya bangunan terkait kegagalan struktur konstruksi. Setelah sembilan hari proses evakuasi intensif, operasi pencarian dan pertolongan resmi dihentikan pada Selasa (7/10/2025) pukul 10.00 WIB.
Data terakhir menunjukkan total korban mencapai 171 orang, dengan 104 selamat dan 67 meninggal dunia, termasuk 8 potongan tubuh (body part).
Proses identifikasi jenazah masih terus dilakukan oleh Tim Disaster Victim Identification (DVI) di RS Bhayangkara Surabaya, dan hingga kini sudah 48 korban berhasil teridentifikasi.
Polda Jatim menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan transparan, termasuk mengusut kemungkinan adanya kelalaian dalam pembangunan yang menyebabkan tragedi tersebut.(red.al)
Posting Komentar