Kediri | penanuswantara.online — Peribahasa “air keruh jangan dibiarkan mengalir” seolah menjelma kenyataan di sejumlah sudut Kota/Kabupaten Kediri. Dugaan peredaran minuman keras (miras) ilegal kembali mencuat, kali ini disinyalir bergerak senyap namun rapi. Informasi lapangan menyebut, miras yang diduga terkait seorang berinisial Hasyim beredar melalui pola setoran berkala ke titik-titik tertentu—mulai gang sempit hingga lokasi strategis dekat fasilitas umum—membuat publik bertanya: mengapa bisa lama tak tersentuh?
Sumber-sumber yang dihimpun menyebut, titik penjualan diduga berada di kawasan Jajar (akses masuk gang) serta Carikan Wates di sekitar SPBU. Pola ini disinyalir sengaja dipilih untuk menyamarkan aktivitas dan memanfaatkan lalu lintas warga. Seorang warga menyindir, “Sepandai-pandai tupai melompat, sekali waktu jatuh juga.” Namun hingga kini, kejatuhan itu belum terlihat.
Dugaan Pola Distribusi Tertutup
Penelusuran awal mengindikasikan adanya alur pasok tertutup: pemasok—pengecer—titik jual. Skema setoran berkala diduga membuat distribusi stabil dan berulang. Jika benar, publik menilai ini bukan kebetulan, melainkan pola. “Api kecil jangan dibiarkan menjadi kebakaran,” kata pepatah. Lemahnya pengawasan atau pembiaran, bila terbukti, menjadi soal serius yang menuntut jawaban.
Dampak Sosial: Keresahan hingga Ancaman Kamtibmas
Peredaran miras ilegal bukan sekadar urusan izin. Ia membawa efek domino: gangguan ketertiban, potensi kekerasan, kecelakaan, hingga rusaknya generasi. Warga sekitar mengaku resah dan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) hadir tanpa tebang pilih. “Hukum jangan tajam ke bawah, tumpul ke atas,” seru warga. Kepercayaan publik dipertaruhkan.
Senggolan Regulasi dan Ancaman Sanksi
Bila dugaan ini terbukti, para pihak berpotensi melanggar ketentuan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol (antara lain Peraturan Presiden tentang pengendalian miras, regulasi perdagangan terkait perizinan, serta Peraturan Daerah setempat yang mengatur larangan/zonasi). Konsekuensinya bukan main: penyitaan barang bukti, penutupan lokasi, denda, hingga pidana bagi produsen, distributor, dan pengecer ilegal. Negara sudah memberi pagar; siapa pun yang melompat, menanggung risiko.
Desakan Transparansi dan Operasi Terpadu
Publik mendesak Polres/Polsek, Satpol PP, dan instansi terkait melakukan operasi terpadu, menelusuri alur pasok, dan mengungkap aktor di balik layar. “Bersih pangkal, jernih ujung,” penegakan tegas diyakini memutus mata rantai. Jangan sampai hukum kalah oleh lorong gelap.
Pemberitaan ini menjunjung asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang disebut masih berstatus diduga/disinyalir hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap. Namun satu hal terang: diam bukan pilihan ketika ketertiban publik terancam. Publik menunggu langkah nyata APH—apakah hukum hadir, atau kembali tertinggal di balik bayang-bayang distribusi miras ilegal.
Catatan Redaksi: Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait sesuai ketentuan perundang-undangan.
.png)
Posting Komentar