Sidoarjo penanuswantara.online — Peribahasa lama berbunyi “api kecil bisa membakar lumbung”. Pepatah itu kini terasa nyata ketika barang bersubsidi yang sejatinya diperuntukkan rakyat miskin justru diduga dipakai oleh institusi besar yang semestinya patuh hukum.
Pada Senin, 29 Desember 2025 pukul 14.30 WIB, tim menemukan indikasi penyalahgunaan Gas Elpiji subsidi 3 kilogram di Rumah Sakit Mitra Sehat Mandiri, beralamat di Jl. Krian–Mojosari, Desa Balepanjang, Tropodo, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.
Rumah sakit tersebut disinyalir milik seorang Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo Dapil 4 dari Fraksi PKB, berinisial (P). Dalam temuan di lapangan, tabung Gas LPG 3 Kg terlihat digunakan untuk menunjang operasional pelayanan rumah sakit.
Jika benar, maka praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan potensi tindak pidana serius.
Subsidi Untuk Siapa?
Gas LPG 3 Kg merupakan barang bersubsidi yang secara tegas diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan usaha mikro, bukan untuk rumah sakit, perusahaan, atau entitas bisnis besar.
“Ibarat mengambil jatah nasi orang miskin untuk mengenyangkan meja sendiri,” demikian kritik keras yang muncul dari temuan ini.
Lebih ironis lagi, yang diduga melakukan justru seorang wakil rakyat — figur yang seharusnya menjaga amanat, bukan mengakali regulasi.
Pernyataan Tegas Bareskrim
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, sebelumnya telah menegaskan dalam konferensi pers:
“Siapapun yang berada di belakang penyimpangan barang subsidi, laporkan. Akan kami tindak tegas. Siapapun orangnya.”
Pernyataan ini menampar keras anggapan bahwa kekuasaan bisa menjadi tameng hukum.
Pengakuan Pihak RS
Saat dikonfirmasi, Humas Rumah Sakit Mitra Sehat Mandiri, Ibu Umi, mengakui penggunaan Gas LPG 3 Kg, dengan alasan:
“Digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, memasak makanan pasien.”
Namun alasan tersebut tidak serta-merta menghapus dugaan pelanggaran, sebab hukum tidak mengenal kompromi atas barang subsidi.
Ancaman Hukum Mengintai
Apabila dugaan ini terbukti, pihak Rumah Sakit Mitra Sehat Mandiri berpotensi terjerat:
-
Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (jo. UU Cipta Kerja)
👉 Pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar -
UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
-
UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
-
Pasal 40 UU No. 44 Tahun 2009
👉 Izin operasional rumah sakit dapat dicabut apabila terbukti melanggar peraturan perundang-undangan.
“Hukum ibarat pisau: tumpul ke atas, tajam ke bawah — atau justru akan diuji kali ini?”
Aduan Akan Dilayangkan ke Presiden & Kapolri
Atas temuan ini, pihak pelapor menyatakan akan mengadukan langsung kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Tujuannya satu:
membuktikan bahwa yang kerap mempermainkan hukum bukan rakyat kecil, melainkan elite yang bersembunyi di balik jabatan.
Peribahasa mengatakan, “Sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga.”
Kini publik menunggu:
apakah hukum akan berdiri tegak, atau kembali tunduk pada kekuasaan?
Kasus ini menjadi ujian telanjang bagi penegakan hukum di Indonesia —
apakah subsidi benar-benar untuk rakyat, atau sekadar bancakan berjubah pelayanan publik.



Posting Komentar