Kejagung Tegaskan Belum Tetapkan Silfester Matutina Sebagai DPO, Jaksa Eksekutor Masih Lacak Keberadaan

  


JAKARTA,  penanuswantara.online – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menanggapi desakan dari kubu Roy Suryo Cs yang meminta agar Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) atau buronan, lantaran belum menjalani eksekusi atas kasus dugaan fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa hingga kini Silfester belum berstatus DPO. Ia menjelaskan bahwa proses hukum terhadap Silfester sudah berada di tahap eksekusi, bukan penyidikan.

“Belum (dijadikan DPO). Sekarang ini bukan penyidikan lagi, sudah tahap eksekusi. Jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masih berupaya mencari keberadaan yang bersangkutan,” ujar Anang kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).

Menurutnya, jaksa eksekutor telah melakukan serangkaian pencarian di sejumlah lokasi, namun keberadaan Silfester belum juga diketahui. Pihak Kejagung pun meminta agar tim kuasa hukum Silfester turut membantu menghadirkan kliennya ke kejaksaan agar proses eksekusi dapat segera dilakukan.

“Informasinya, yang bersangkutan disebut-sebut masih berada di Jakarta. Jadi kalau memang benar, mohon bantuannya untuk dihadirkan,” kata Anang menambahkan.

Sementara itu, kuasa hukum Silfester, Lechumanan, menegaskan bahwa kliennya tidak melarikan diri ke luar negeri seperti yang dituduhkan. Ia memastikan Silfester masih berada di Jakarta dan bersikap kooperatif terhadap proses hukum.

“Intinya, beliau ada di Jakarta. Tidak ke luar negeri, itu perlu saya luruskan,” ujarnya saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).

Lechumanan juga menyebutkan bahwa proses eksekusi terhadap Silfester seharusnya tidak lagi dilanjutkan, mengingat gugatan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKI) telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Gugatan sudah jelas ditolak, artinya eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi. Kasus ini sudah kedaluwarsa dan tidak layak untuk dieksekusi,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Jakarta Selatan masih terus menelusuri keberadaan Silfester Matutina. Namun belum ada kepastian kapan eksekusi terhadap putusan kasus tersebut akan dilakukan.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama