Roy Suryo Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Pilih Hadapi dengan Senyum dan Ketegaran

  


Jakarta, penanuswantara.online  – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, akhirnya buka suara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Meski status hukum itu menimpanya, Roy memilih untuk menanggapinya dengan sikap tenang dan senyuman.

“Yang paling penting, status tersangka itu adalah bagian dari proses hukum yang harus kita hormati. Saya menyikapinya dengan santai, cukup dengan senyum,” ujar Roy Suryo di kawasan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Roy menegaskan, penetapan dirinya sebagai tersangka tidak membuatnya gentar. Ia menganggap hal itu sebagai bagian dari perjuangan untuk menjaga kebebasan masyarakat dalam mengkaji dokumen publik tanpa dikriminalisasi.

“Saya tetap menyerahkan semuanya kepada kuasa hukum dan mengajak tujuh rekan tersangka lainnya untuk tetap tegar. Ini perjuangan kita bersama rakyat Indonesia — masyarakat yang bebas meneliti dokumen publik tanpa harus takut dikriminalisasi,” tegasnya.

Mantan politikus Partai Demokrat itu menyebut akan berdiskusi dengan tim hukumnya untuk menentukan langkah lanjutan. Ia menekankan bahwa sejauh ini tidak ada perintah penahanan terhadap dirinya.

“Ini bukan soal kecewa atau tidak, tapi tentang apakah proses ini ilmiah, adil, atau justru bentuk kriminalisasi. Saya dan rekan-rekan akan tetap tegar melawan ketidakadilan,” ungkap Roy.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi. Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa kedelapan tersangka tersebut terbagi dalam dua klaster berbeda.

“Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Mereka dijerat dengan Pasal 310, Pasal 311, dan/atau Pasal 160 KUHP, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang ITE,” jelas Asep.

Sementara itu, klaster kedua mencakup tiga tersangka lain yaitu RS (Roy Suryo), RHS, dan TT. Ketiganya dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 310 dan 311 KUHP hingga Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 serta Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan oleh Presiden Jokowi, setelah beredar luas tudingan di media sosial mengenai keaslian ijazahnya. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara ilmiah dan berbasis bukti digital forensik untuk menjaga objektivitas hukum.

Meski kini berstatus tersangka, Roy Suryo menyatakan akan tetap menghormati proses hukum. “Saya percaya kebenaran akan terungkap. Ini bukan sekadar perkara hukum, tapi ujian bagi demokrasi dan kebebasan akademik di Indonesia,” pungkasnya.(red.al)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama