Penyidik Ungkap Kejanggalan Akta Pisah Harta Sandra Dewi dan Harvey Moeis: Ada Perbedaan Tanggal!

 



 Jakarta, penanuswantara.online  — Sidang keberatan penyitaan aset milik artis Sandra Dewi kembali memunculkan fakta baru. Salah satu penyidik Kejaksaan Agung RI, Max Jefferson Mokola, mengungkap adanya kejanggalan dalam akta perjanjian pisah harta antara Sandra Dewi dan suaminya, Harvey Moeis.

Max yang merupakan penyidik kasus korupsi tata kelola timah itu dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa dalam sidang keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).

Menurut Max, terdapat perbedaan tanggal pada dokumen akta pisah harta tersebut. Di bagian atas akta tertulis 12 Oktober 2016, sedangkan di bagian bawah, tepat di bawah tanda tangan, tertera tanggal 16 Oktober 2016.

“Di atas akta disebutkan 12 Oktober 2016, tapi di cap bawahnya tertulis 16 Oktober 2016. Secara formil memang ada akta pisah harta, namun secara materiil keabsahannya masih diragukan,” ujar Max di persidangan.

Perbedaan tersebut menjadi salah satu alasan penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga terkait dengan kasus korupsi yang menjerat Harvey Moeis.

Max menjelaskan bahwa dalam isi akta, pasangan tersebut telah sepakat tidak memiliki persekutuan harta dalam bentuk apa pun setelah menikah. Namun, penyidik menemukan bahwa ketentuan itu tidak dijalankan dalam praktiknya.

“Dalam Pasal 1 akta itu jelas disebutkan tidak ada persekutuan harta, keuntungan, atau hasil pendapatan. Tetapi faktanya, ada aliran dana dari Harvey ke Sandra yang digunakan untuk membeli apartemen, tanah, hingga rumah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Max menyebutkan bahwa dana dari Harvey tidak hanya mengalir ke Sandra, tetapi juga diteruskan ke anggota keluarga Sandra, yakni Kartika dan Raymond. Uang tersebut disebut digunakan untuk pembelian dan pembayaran sejumlah aset.

“Dengan dasar itulah penyidik melakukan penyitaan sementara untuk memastikan apakah aset-aset tersebut benar terkait dengan tindak pidana korupsi atau tidak,” tambahnya.

Sementara itu, Sandra Dewi bersama Kartika Dewi dan Raymond Gunawan tercatat sebagai pemohon dalam sidang keberatan nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst. Mereka meminta pengembalian aset yang disita negara, dengan alasan bahwa harta tersebut diperoleh secara sah dari hasil kerja pribadi, hadiah, atau endorsement, serta telah dilindungi perjanjian pisah harta.

“Pemohon merasa sebagai pihak ketiga yang beritikad baik, dan meminta agar aset pribadi yang tidak berkaitan dengan tindak pidana dikembalikan,” ujar Andi Saputra, juru bicara PN Jakarta Pusat, Senin (20/10).

Sidang tersebut kini telah memasuki tahap pembuktian, setelah sebelumnya menghadirkan sejumlah ahli hukum. Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto memimpin langsung jalannya persidangan.

Sebagai catatan, Harvey Moeis sebelumnya telah divonis 20 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp420 miliar akibat kasus korupsi tata kelola timah yang merugikan negara sekitar Rp300 triliun. Sejumlah aset Harvey dan Sandra turut disita negara, termasuk mobil mewah, perhiasan, serta tas-tas bermerek yang menjadi bagian dari barang bukti penyidikan.(red.al)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama