Blitar, penanuswantara.online — Suasana malam di Desa Jimbe, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, mendadak mencekam pada Senin malam (20/10/2025). Warga berbondong-bondong turun ke jalan setelah mencium gelagat mencurigakan dari sebuah gudang besar tanpa papan nama di tepi Jalan Raya Jimbe. Bangunan itu diduga kuat menjadi markas penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar — sebuah praktik ilegal yang selama ini menjadi penyakit kronis di negeri ini.
Sekitar pukul 21.00 WIB, sembilan warga melapor ke Ketua RT usai melihat lalu-lalang truk tangki dan kendaraan besar yang keluar masuk gudang tersebut secara diam-diam pada malam hari. Tak ingin tinggal diam, warga bersama Ketua RT langsung melakukan pengecekan spontan ke lokasi.
Betapa terkejutnya mereka. Di dalam area gudang yang dijaga rapat itu ditemukan tiga truk pengangkut BBM, satu mobil pribadi Daihatsu Terios hitam, dan sebuah truk tangki besar berlogo “PT Cahaya Nusantara Energi” berkapasitas 8.000 liter. Di sudut ruangan, sepuluh tandon besar berisi solar penuh tampak siap kirim. Dua sopir muda yang sedang istirahat langsung diamankan warga untuk dimintai keterangan.
Ketua RT 2 Desa Jimbe mengaku tidak tahu-menahu soal aktivitas berisiko tinggi itu. “Kami tidak pernah diberi izin atau laporan apapun. Ini jelas berbahaya! Solar itu mudah terbakar, dan kalau meledak, siapa yang tanggung jawab? Kami warga hanya ingin keselamatan,” tegasnya dengan nada geram.
Dari pengakuan para sopir, solar bersubsidi itu disebut milik seseorang berinisial “PW”. Namun hingga kini, identitas PW maupun pihak PT Cahaya Nusantara Energi belum bisa dikonfirmasi. Lebih mengejutkan lagi, dari penelusuran warga dan tim investigasi lokal, bangunan gudang itu disebut-sebut disewa oleh seorang oknum anggota TNI aktif yang berdinas di satuan Kostrad Malang.
Isu keterlibatan oknum berseragam ini sontak menambah panas suasana. Pasalnya, dua aparat penegak hukum (APH) yang sempat dikontak warga justru terkesan enggan turun langsung ke lokasi, berdalih menunggu perintah atasan.
“Kami lapor malam itu juga, tapi tidak ada tindakan cepat. Seolah-olah tempat itu kebal hukum. Apakah ada yang ‘menjaga’ di balik layar?” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya, dengan nada sinis.
Warga menilai, lambannya respons aparat dan dugaan adanya “pihak kuat” di balik operasi ini menjadi pertanda serius adanya jaringan besar penimbunan solar subsidi di wilayah Blitar dan sekitarnya.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, siapa pun yang melakukan pengangkutan, penyimpanan, atau penjualan BBM tanpa izin resmi dapat dijerat Pasal 53 huruf b dan c dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp60 miliar.
Selain itu, Pasal 54 UU Migas menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk kepentingan industri atau komersial merupakan tindak pidana serius yang merugikan negara.
Kini, masyarakat Jimbe menuntut transparansi dan keberanian aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus ini, tanpa pandang bulu. Mereka mendesak agar polisi segera menelusuri keterlibatan oknum militer, pemilik gudang, dan pihak perusahaan yang tercantum di truk tangki.
“Kalau benar ini solar subsidi, berarti rakyat kecil lagi-lagi jadi korban permainan kotor. Jangan sampai hukum cuma tajam ke rakyat miskin tapi tumpul kalau menyentuh yang berseragam atau berduit!” tegas salah satu tokoh masyarakat Jimbe, dengan suara bergetar menahan emosi.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Blitar belum memberikan keterangan resmi terkait temuan ini maupun dugaan keterlibatan pihak tertentu. Namun warga berharap, kasus ini tidak berhenti di meja laporan, melainkan dibongkar tuntas hingga ke akar-akarnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik Blitar Raya dan menguak dugaan adanya jaringan gelap bisnis solar subsidi yang menggerogoti hak rakyat dan mencederai keadilan sosial.
Jika dibiarkan, bukan hanya negara yang dirugikan, tetapi juga wibawa penegak hukum yang dipertaruhkan.
(Redaksi Penanuswantara – Tim Investigasi)

Posting Komentar