Delapan Tersangka Termasuk Roy Suryo Ditetapkan dalam Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Palsu Presiden Jokowi

  


Jakarta, 7 November 2025, penanuswantara.online  — Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya resmi mengumumkan penetapan delapan tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi palsu terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Di antara para tersangka tersebut, terdapat nama mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri saat konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Irjen Asep menjelaskan, penetapan status tersangka ini dilakukan setelah proses penyelidikan mendalam yang melibatkan sejumlah ahli dari berbagai bidang, baik internal maupun eksternal kepolisian.

“Dalam proses asistensi dan gelar perkara, kami menghadirkan ahli pidana, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi, hingga ahli bahasa untuk memberikan pandangan profesional. Semua analisis dilakukan secara objektif, ilmiah, dan transparan,” tegasnya.

Kapolda menguraikan bahwa delapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua kelompok atau klaster.

Klaster pertama berisi lima tersangka berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, yang dijerat dengan pasal-pasal terkait pencemaran nama baik, hasutan, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yaitu:

  • Pasal 310 dan/atau 311 dan/atau 160 KUHP, serta

  • Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.

Sementara itu, klaster kedua mencakup tiga tersangka lainnya, yakni RS, RHS, dan TT, yang disangkakan melanggar pasal-pasal tambahan terkait penyebaran data dan manipulasi dokumen elektronik, termasuk:

  • Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1),

  • Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) UU ITE,
    selain pasal-pasal KUHP yang sama dengan klaster pertama.

Kasus ini bermula dari laporan resmi yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah dan penyebaran berita bohong mengenai keaslian ijazahnya. Laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP, serta pasal-pasal dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, yaitu Pasal 27A, 32, dan 35.

Setelah melalui tahap gelar perkara, laporan tersebut naik ke tahap penyidikan. Dari total enam laporan terkait isu serupa, empat di antaranya kini resmi naik ke tahap penyidikan, sementara dua laporan lainnya telah dicabut oleh pelapor.

Sebelumnya, penyelidikan juga dilakukan oleh Bareskrim Polri, yang kemudian menyimpulkan bahwa ijazah Presiden Jokowi adalah asli dan telah diverifikasi melalui pembanding resmi.

Presiden Jokowi sendiri telah memenuhi panggilan pemeriksaan di Mapolresta Solo pada Kamis (24/7), di mana penyidik turut menyita ijazah asli tingkat SMA dan S1 miliknya untuk keperluan uji forensik laboratorium.

Dengan penetapan delapan tersangka ini, penyidik Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan asas profesionalitas, transparansi, dan praduga tak bersalah. Polisi juga menegaskan bahwa setiap perkembangan baru dalam perkara ini akan disampaikan secara terbuka kepada publik.(red.al)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama