Tedjowulan Nyatakan Diri Sebagai Pelaksana Tugas Raja Keraton Surakarta, Serukan Hening dan Musyawarah

  


Solo,  penanuswantara.online – Maha Menteri Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Kanjeng Gusti Pangeran Adipati (KGPA) Tedjowulan, menyatakan dirinya bertugas sebagai pelaksana tugas (Plt) Raja Keraton Kasunanan Surakarta pasca wafatnya Sri Susuhunan Paku Buwono (PB) XIII pada Minggu (2/11/2025).

Pernyataan resmi tersebut disampaikan melalui Juru Bicara KGPA Tedjowulan, Bambang Ary Wibowo, yang menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga keberlangsungan dan stabilitas internal keraton di tengah masa transisi kepemimpinan.

Menurut Bambang, penunjukan Tedjowulan sebagai Plt didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 430 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta. Dalam aturan itu disebutkan bahwa PB XIII didampingi oleh Tedjowulan dalam mengelola keraton dan menjalin koordinasi dengan pemerintah pusat, provinsi, dan kota.

“Berdasarkan landasan hukum tersebut, mulai hari ini beliau menjalankan tugas sebagai pelaksana harian atau Plt Keraton Kasunanan Surakarta,” ujar Bambang Ary Wibowo, Rabu (5/11/2025).

Cegah Konflik Internal dan Dorong Musyawarah Trah Keraton

Bambang menjelaskan, Tedjowulan memiliki tekad untuk menjaga kesinambungan tata kelola keraton sekaligus mencegah terulangnya konflik internal seperti yang sempat memecah keluarga besar Kasunanan pada 2012 lalu.

Ia juga menekankan pentingnya musyawarah seluruh trah Paku Buwono I hingga XIII guna menentukan arah dan masa depan kepemimpinan keraton secara mufakat.

“Jika nantinya sudah tercapai kesepakatan bersama, maka posisi Plt akan saya lepaskan. Siapa pun yang disetujui seluruh trah, dialah yang akan naik menjadi Sinuhun berikutnya,” jelasnya.

Bambang menambahkan bahwa keputusan tersebut tidak boleh berasal dari satu pihak atau kelompok saja, sebab keraton merupakan warisan bersama seluruh keturunan Paku Buwono.

“Kesepakatan itu tidak bisa sepihak. Keraton ini milik bersama seluruh trah dari PB I sampai PB XIII,” lanjutnya.

Menanggapi Deklarasi Gusti Purboyo Sebagai PB XIV

Terkait dengan pernyataan KGPAA Hamengkunegoro atau Gusti Purboyo yang mengumumkan diri sebagai Paku Buwono XIV di hadapan jenazah PB XIII sebelum diberangkatkan ke Makam Raja-Raja Mataram di Imogiri, Yogyakarta, Bambang menyayangkan langkah tersebut.

“Ini belum sampai 40 hari masa duka, bahkan jenazah belum diberangkatkan sudah ada deklarasi. Tentu itu sangat disayangkan,” ucapnya.

Bambang menegaskan bahwa Tedjowulan tidak sedang memperebutkan takhta, melainkan memegang mandat administratif dan adat untuk menjaga keberlangsungan Keraton Surakarta hingga tercapai keputusan resmi secara adat dan kekeluargaan.

“Kami tidak bicara siapa yang pantas jadi raja. Mau Gusti Purboyo, Gusti Puger, atau Gusti Dipo, semua sah selama hasil musyawarah bersama. Sekarang ini bukan waktunya rebutan, tapi saatnya hening,” tegas Bambang.

Purboyo Klaim Naik Takhta Atas Titah PB XIII

Sebelumnya diberitakan, Putra Mahkota KGPAA Hamengkunegoro (Gusti Purboyo) menyatakan dirinya sebagai Sinuhun Paku Buwono XIV pada Rabu (5/11/2025). Dalam ikrarnya, ia menyebut telah mendapat titah langsung dari almarhum PB XIII untuk melanjutkan kepemimpinan keraton.

“Atas perintah dan titah Sri Susuhunan Paku Buwono XIII, saya, Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anom Hamengkunegoro, pada hari ini naik tahta menjadi Raja Keraton Surakarta Hadiningrat dengan gelar Sampeyandalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan Paku Buwono XIV,” tutur Purboyo dalam sambutannya.

Meski situasi di dalam keraton kini tengah memasuki masa transisi dan potensi perbedaan pandangan muncul di kalangan trah, Tedjowulan melalui pernyataannya menyerukan kedamaian dan kebersamaan untuk menjaga kehormatan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.(red.al)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama