Jakarta, penanuswantara.online — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang tunai dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko beserta sejumlah pihak lainnya. Meski demikian, nominal uang yang disita belum diungkap ke publik.
“Selain mengamankan 13 orang dalam kegiatan tangkap tangan di Ponorogo, tim juga mengamankan sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/11).
Dari total 13 orang yang diamankan, beberapa di antaranya merupakan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, termasuk Sekretaris Daerah, Direktur Utama RSUD, dan Kepala Bidang Mutasi Sekretariat Daerah, serta sejumlah pihak swasta.
Mereka terjaring OTT pada Jumat (7/11) di wilayah Ponorogo, Jawa Timur, sebelum kemudian dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.
Pada Sabtu pagi (8/11) sekitar pukul 08.10 WIB, Bupati Sugiri bersama beberapa pejabat lainnya telah tiba di Gedung KPK, disusul Kokoh Prio Utomo, orang kepercayaan Bupati, yang tiba sekitar pukul 11.40 WIB.
Budi menjelaskan, enam dari total 13 orang yang diamankan tidak dibawa ke Jakarta karena keterangan mereka dianggap sudah cukup.
“Pihak-pihak yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan tersebut akan dilakukan pemeriksaan lanjutan secara intensif,” kata Budi.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum terhadap para pihak yang tertangkap tangan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
KPK menjadwalkan gelar perkara (ekspose) atas hasil tangkap tangan tersebut pada Sabtu sore, dan konferensi pers resmi akan dilakukan paling cepat pada malam hari ini untuk mengumumkan hasil pemeriksaan awal, termasuk barang bukti dan konstruksi perkara.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menambah daftar panjang kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan oleh KPK dalam kurun waktu sepekan terakhir.(red.al)

Posting Komentar