Kediri, penanuswantara.online — Meski aturan zonasi waktu berjualan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) telah diatur dengan jelas, sejumlah pedagang di Kota Kediri masih nekat berjualan di luar jam yang diperbolehkan. Salah satunya di Jalan Brawijaya, di mana petugas menemukan beberapa pedagang membuka lapak sejak siang hari.
Menindaklanjuti pelanggaran tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri melakukan penertiban pada Senin (3/11).
Kepala Satpol PP Kota Kediri, Paulus Luhur Budi Prasetya, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berulang kali melakukan sosialisasi terkait jam operasional PKL sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2014 mengenai Penataan dan Pemberdayaan PKL.
“Sesuai aturan, PKL di kawasan Jalan Brawijaya baru boleh mulai berjualan pukul 17.00 hingga 24.00 WIB. Namun kenyataannya, banyak yang sudah buka sejak siang, sehingga warga sekitar merasa terganggu,” jelas Paulus.
Dalam kegiatan penertiban tersebut, Satpol PP mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Para pedagang yang melanggar akhirnya bersedia menutup lapak dan mematuhi ketentuan waktu yang telah disepakati.
“Kami tidak menggunakan cara kasar. Kami dekati dengan dialog, kami jelaskan aturan dan alasannya. Akhirnya mereka bersedia memindahkan gerobak dan menyesuaikan jam jualannya,” tambahnya.
Jalan Dhoho Juga Jadi Sorotan
Selain Jalan Brawijaya, pelanggaran aturan serupa juga ditemukan di Jalan Dhoho, salah satu kawasan pusat ekonomi dan wisata kuliner di Kota Kediri. Menurut Paulus, masih banyak PKL yang mulai berjualan lebih awal dari waktu yang diperbolehkan.
“Seharusnya PKL di Jalan Dhoho mulai buka pukul 21.00 sampai 07.00 WIB, setelah toko-toko tutup. Tapi sekarang banyak yang sudah loading mulai pukul 19.00. Ini jelas melanggar, dan akan segera kami imbau kembali,” tegasnya.
Ia menambahkan, aturan tersebut dibuat untuk menjaga keseimbangan antara aktivitas perdagangan formal dan informal, agar tidak saling mengganggu dan menciptakan ketertiban di kawasan strategis kota.
Penataan Berlanjut ke Jalan Lain
Paulus juga mengungkapkan bahwa pihaknya tengah merancang langkah penataan serupa di ruas jalan lain, termasuk Jalan Sam Ratulangi, yang saat ini masih dalam tahap pembahasan lintas instansi.
“Di sana situasinya agak kompleks, karena ada pedagang trotoar dan juga pedagang pasar di luar area resmi. Kami tidak bisa serta-merta menggusur. Prinsipnya, penertiban harus dibarengi dengan solusi agar para pedagang tetap bisa berjualan di lokasi yang layak,” terang Paulus.
Ia menegaskan, tujuan utama dari penataan ini bukan untuk mematikan usaha PKL, melainkan menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua pihak—baik pedagang, pembeli, maupun warga sekitar.
Dengan pendekatan yang humanis dan penegakan aturan yang konsisten, Satpol PP berharap para pedagang dapat lebih disiplin dan menghormati kesepakatan waktu berjualan yang telah ditetapkan pemerintah.(red.al)

Posting Komentar