JAKARTA, penanuswantara.online – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memilih untuk tidak memberikan komentar terkait keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan Presiden ke-2 RI, Soeharto, sebagai pahlawan nasional.
Langkah tersebut diketahui menimbulkan perdebatan publik karena rekam jejak pemerintahan Orde Baru yang dinilai kontroversial.
“Begini, pemberian penghargaan kepada Pak Harto, saya Menteri HAM, saya no comment, titik,” ujar Pigai singkat saat ditemui di Gedung Kiai Haji Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Kementerian HAM, Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2025).
Ketika kembali ditanya apakah dirinya benar-benar tidak ingin menanggapi pemberian gelar tersebut, Pigai hanya menegaskan, “Enggak ada (komentar).”
Soeharto Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional
Presiden Prabowo Subianto resmi menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada Soeharto pada upacara peringatan Hari Pahlawan di Istana Negara, Senin (10/11/2025). Soeharto disebut mendapatkan gelar tersebut karena jasa dan kontribusinya di bidang perjuangan bersenjata dan politik.
Narator dalam prosesi penganugerahan menjelaskan, Soeharto telah menunjukkan kiprah penting sejak masa awal kemerdekaan.
“Jenderal Soeharto menonjol sejak masa kemerdekaan. Sebagai wakil komandan BKR Yogyakarta, ia memimpin pelucutan senjata pasukan Jepang di Kota Baru tahun 1945,” bunyi narasi saat Presiden Prabowo menyerahkan tanda penghargaan kepada ahli waris keluarga Soeharto.
Menimbulkan Pro dan Kontra
Pemberian gelar kepada Soeharto ini menimbulkan reaksi beragam di masyarakat dan kalangan politik. Sebagian pihak menilai keputusan tersebut layak diberikan mengingat peran besar Soeharto dalam menjaga stabilitas nasional dan pembangunan. Namun, tidak sedikit yang menilai gelar tersebut mengabaikan pelanggaran HAM dan praktik otoritarianisme selama masa pemerintahannya.
Sementara itu, pimpinan DPR mengimbau masyarakat untuk bersikap legowo dan menghormati keputusan negara, sedangkan PKS menyampaikan apresiasi dengan menyoroti peran Soeharto dalam peristiwa G30S dan pembangunan ekonomi nasional.
Gelar tersebut diberikan bersama sembilan tokoh nasional lainnya berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional, yang ditetapkan di Jakarta pada 6 November 2025.
Meski menjadi sorotan publik, Menteri HAM Natalius Pigai tetap memilih diam, menegaskan bahwa dirinya tidak akan mengomentari kebijakan Presiden terkait penetapan gelar pahlawan nasional — sebuah sikap yang dianggap sebagian kalangan sebagai bentuk kehati-hatian politik di tengah isu sensitif sejarah bangsa.(red.al)

Posting Komentar