Pasca Putusan MK, Polri Menarik Kembali Penugasan Irjen Argo dari Kementerian UMKM

  


Jakarta,  penanuswantara.online – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia resmi membatalkan penugasan Irjen Raden Argo Yuwono yang sebelumnya ditempatkan di Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Penarikan itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/XXIII/2025 yang terbit pada 13 November 2025.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa keputusan menarik kembali Irjen Argo merupakan konsekuensi hukum dari putusan MK, sekaligus mempertimbangkan status Argo yang masih menjalani masa orientasi alih jabatan di kementerian tersebut.

“Penugasan Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono dihentikan dan yang bersangkutan kembali ke institusi Polri untuk proses pembinaan karier. Hal ini didasarkan pada surat Kapolri bertanggal 20 November 2025,” papar Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Kamis (20/11).

Tim Pokja Terus Matangkan Kajian Mekanisme Penugasan Polisi di Luar Struktur Polri

Selain penarikan tersebut, Trunoyudo juga menyampaikan bahwa Kelompok Kerja (Pokja) yang dibentuk oleh Kapolri terus melakukan koordinasi dengan berbagai kementerian serta lembaga negara lainnya. Pokja ini bertugas menyusun kajian dan prinsip terkait sistem penempatan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian.

Ia menekankan bahwa penugasan personel kepolisian ke instansi eksternal hanya dapat dilakukan apabila ada permintaan resmi dari kementerian, lembaga, badan, komisi, maupun organisasi internasional.

“Tim Pokja secara simultan melakukan koordinasi, kolaborasi, dan konsultasi dengan lembaga terkait. Ini merupakan komitmen Polri dalam menjalankan putusan hukum secara konsisten demi kepentingan bangsa dan negara,” ujar Trunoyudo.(red.al)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama