KEDIRI, penanuswantara.online– Pepatah lama mengatakan, air yang tenang jangan disangka tak berbuaya. Ungkapan itu kini terasa relevan menggambarkan kondisi Desa Kayunan. Di balik klaim pembangunan dan administrasi desa yang tampak rapi di atas kertas, aroma busuk dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) kian menyengat dan sulit ditutupi.
Dana Desa yang sejatinya menjadi denyut nadi pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat, disinyalir berubah rupa menjadi aset pribadi. Dugaan itu mengarah pada kepemilikan hamparan sawah serta satu unit kendaraan mewah Mitsubishi Pajero yang disebut-sebut muncul secara tidak wajar. Nama oknum Kepala Dusun (Kasun) Kayunan berinisial W mencuat sebagai pihak yang diduga paling diuntungkan dari aliran dana tersebut.
Namun persoalan tidak berhenti di situ. Sikap Kepala Desa Kayunan berinisial PH justru menuai tanda tanya besar. Sejak awal mencuatnya pemberitaan dan keluhan warga, tidak ada respons tegas. Beberapa perangkat desa bahkan terkesan kebal hukum, seolah berdiri di atas tembok tak tersentuh pengawasan. Anehnya, tanpa angin tanpa hujan, tiba-tiba muncul perintah internal dari kepala desa agar anggaran segera “dirapikan”. Langkah mendadak ini justru memantik kecurigaan publik adanya upaya menutup jejak dugaan mark up Dana Desa.
“Ikan busuk dimulai dari kepala,” ujar seorang warga dengan nada getir. Menurutnya, jika pimpinan desa memilih diam, maka pembiaran itu bukan lagi kelalaian administratif semata, melainkan diduga bagian dari skenario yang rapi. Transparansi yang selama ini digembar-gemborkan pun dinilai hanya menjadi slogan kosong tanpa makna.
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan ketidaksinkronan antara laporan aset desa dengan lonjakan kekayaan oknum perangkat. Tidak ada catatan resmi yang menjelaskan perubahan ekonomi drastis tersebut. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa Dana Desa tidak sepenuhnya digunakan sesuai peruntukan, melainkan disinyalir dialihkan untuk kepentingan pribadi.
Jika dugaan ini benar, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara. Selain itu, tata kelola yang tidak transparan juga bertentangan dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan pengelolaan keuangan desa secara akuntabel dan terbuka.
Masyarakat kini menanti langkah nyata Aparat Penegak Hukum (APH). Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, namun tumpul ke atas. “Sepandai-pandai bangkai ditutupi, baunya tetap tercium,” demikian sindiran warga yang berharap kasus ini tidak berhenti sebagai gosip warung kopi.
Rakyat Desa Kayunan tidak membutuhkan dongeng pembangunan atau laporan indah penuh angka. Yang dibutuhkan adalah pertanggungjawaban nyata atas setiap rupiah Dana Desa. Jika dugaan ini terus dibiarkan tanpa penyelidikan serius, maka kepercayaan publik akan runtuh, dan Desa Kayunan akan dikenang bukan sebagai desa mandiri, melainkan contoh nyata bagaimana uang rakyat diduga disulap menjadi simbol kemewahan segelintir oknum.
.jpeg)
Posting Komentar