RS Mitra Sehat Mandiri Diduga Manfaatkan Barang Bersubsidi, Nama Anggota DPRD PKB Dapil 4 Inisial P Terseret

Sidoarjo, Belum lama ini Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen(Pol) Nunung Syaifuddin pada konferensi pers menyatakan , pihaknya akan menindak tegas kasus-kasus penyalahgunaan barang bersubsidi meski dibekingi oleh pihak -pihak yang berwenang 


" Siapapun dibelakangnya dari kegiatan penyimpangan barang-barang subsidi , tolong laporkan ke kami akan kami tindak secara tegas, sekali lagi siapapun orangnya dibalakangnya segera laporkan ke kami akan kami luruskan segera siapa pun " dalam pernyataan beliau kemarin 


Senin ., 29/12/2025 pukul 14.30 wib kita melihat dan menemukan suatu penyalahgunaan barang bersubsidi di sebuah Rumah sakit Mitra Sehat Mandiri yang beralamatkan Jl.Krian-Mojosari Ds. Balepanjang,Tropodo Kec. Krian- Sidoarjo milik salah satu Anggota DPRD Sidoarjo Dapil 4 dari Fraksi PKB sebut saja (P) yang menggunakan sebuah tabung Gas Elpiji kapasitas 3kg untuk memenuhi pelayanan Dirumah sakit tersebut 



Sudah Jelas diatur dalam pasal dan undang-undang sebuah barang subsidi dipergunakan untuk masyarakat miskin tidak dipergunakan untuk perusahaan besar atau industri lain apa lagi sekelas Rumah Sakit seperti Milik Anggota DPRD Sidoarjo tersebut apa dibenarkan, 

Seorang oknum Anggota DPRD mestinya sudah dibekali aturan- aturan yang dibuat dan digagas oleh pemerintah dan dijalankan oleh Anggota DPRD sebelum menjabat dan mewakili Rakyat tidak menjadi Boomerang bagi masyarakat miskin dan kecil harus mendapatkan perlakuan yang layak dari wakilnya di DPRD bukan malah dikibuli rakyatnya wakilnya disana yang berbuat seenaknya sendiri


Dengan temuan ini kita sayangkan dan akan kami adukan kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Bapak Kapolri jenderal Listiyo Sigit Prabowo biar dapak apresiasi bahwa selama ini bukan Masyarakat kecil yang menentang Hukum di Indonesia malah wakil Rakyat sendiri yang bermain barang Subsidi untuk mengambil keuntungan sendiri 



Saat kami konfirmasi dari Pihak Rumah Sakit Mitra Sehat Mandiri melalui Humas ibu Umi mengatakan bahwa mengakui bahwa memang pihaknya menggunakan barang tersebut itu hanya untuk kebutuhan sehari-hari makan untuk pasien Rumah sakit Tersebut.


Dengan adanya temuan ini jika pihak Rumah Sakit Mitra Sehat Mandiri benar melakukan penyalahgunaan barang bersubsidi makan akan terjerat dengan pasal 55 undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Cipta kerja dengan ancaman Pidana Penjara hingga 6 tahun serta denda 2 miliar serta undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit termasuk (UU No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan) Pasal 40 UU No.40 Tahun 2009 Menyatakan bahwa izin Rumah Sakit bisa dicabut jika terbukti melakukan pelangaran terhadap peraturan perundangan - undangan.
(Tim- Red ).. bersambung....

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama