Dana Desa atau Dana Pribadi? Pajero dan Sawah Mengundang Tanya, Klarifikasi Muncul di Tengah Kecurigaan Publik

Kayunan,  penanuswantara.online — Peribahasa lama mengatakan, “Air tenang menghanyutkan.” Ungkapan ini kini terasa relevan ketika isu dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) di Desa Kayunan kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, sorotan tajam publik tertuju pada kemunculan aset bernilai tinggi berupa sebidang sawah dan satu unit mobil Mitsubishi Pajero, yang waktunya beririsan dengan periode pencairan Dana Desa.

Nama Kasun Kayunan berinisial Widodo disebut-sebut dalam pusaran isu tersebut. Informasi awal yang beredar di tengah masyarakat menyebutkan bahwa aset tersebut disinyalir diduga berkaitan dengan aliran Dana Desa. Dugaan ini sontak memantik pertanyaan besar, terlebih ketika transparansi penggunaan anggaran desa dinilai belum sepenuhnya terbuka ke publik.

“Kalau tak ada asap, tak mungkin ada api. Tapi jika api disebut ilusi, buktinya harus ditunjukkan, bukan sekadar kata,” ujar salah satu warga dengan nada geram.

Jejak Aset dan Senyapnya Transparansi

Berdasarkan penelusuran informasi di lapangan:

  • Pembelian sawah tidak tercatat sebagai aset desa dalam laporan yang diketahui publik.

  • Mobil Pajero disebut diperoleh dalam rentang waktu yang berdekatan dengan pencairan Dana Desa.

  • Papan informasi publik dan forum resmi desa tidak menampilkan penjelasan rinci terkait perubahan atau pengadaan aset.

Situasi ini memperkuat kecurigaan warga. Sebab, dalam pengelolaan keuangan desa, transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban. Ketika informasi menghilang, kecurigaan pun tumbuh subur.

“Uang rakyat bukan uang warisan. Sekali dipakai tanpa kejelasan, kepercayaan yang terkubur,” sindir tokoh pemuda setempat.

Klarifikasi Kasun Widodo: Bantahan dan Bukti Diklaim Ada

Di tengah panasnya isu, Kasun Widodo memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa pemberitaan dan dugaan yang beredar tidak benar adanya.

Menurut Widodo:

  • Pembelian mobil dan tanah memang benar terjadi, namun bukan bersumber dari Dana Desa.

  • Dana pembelian disebut berasal dari hasil penjualan rumah pribadi serta hasil panen tebu.

  • Ia mengklaim memiliki bukti penjualan rumah dan hasil panen tebu sebagai dasar kepemilikan aset tersebut.

  • Jika masih ada keraguan, Widodo menyarankan pihak-pihak terkait melakukan klarifikasi langsung ke Kantor Desa.

Namun, klarifikasi ini justru melahirkan pertanyaan lanjutan di tengah publik:
Apakah penjelasan tersebut benar adanya, atau hanya sekadar upaya mengelabui fakta yang sebenarnya?

“Bukti boleh ada, tapi keterbukaan lebih utama. Sebab hukum tidak hanya melihat kertas, tapi juga logika,” celetuk seorang warga senior.

APH Disenggol: Diam yang Terlalu Lama

Kasus ini secara tak langsung juga menyenggol Aparat Penegak Hukum (APH). Publik mempertanyakan, mengapa isu Dana Desa yang menyentuh kepentingan rakyat kecil sering kali berjalan lambat?

Peribahasa menyindir kembali terdengar:
“Hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas.”
Diamnya aparat dalam isu-isu semacam ini kerap dimaknai sebagai pembiaran sunyi, yang justru merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Landasan Hukum yang Berpotensi Dilanggar

Apabila dugaan penyimpangan ini terbukti secara hukum, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar:

  • UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 72 dan 77 terkait pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel.

  • UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, Pasal 2 dan/atau Pasal 3 tentang penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

  • Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, yang mewajibkan setiap penggunaan Dana Desa dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan hukum.

Praduga Tak Bersalah, Tapi Publik Berhak Tahu

Penting ditegaskan, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini masih berstatus diduga. Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi. Namun demikian, hak publik atas informasi dan transparansi adalah harga mati.

Kasus ini bukan semata soal sawah atau mobil mewah. Ini soal amanah, etika, dan keadilan sosial. Dana Desa adalah darah pembangunan desa—ketika darah itu tercemar, maka seluruh tubuh akan merasakan dampaknya.

“Api kecil yang dibiarkan akan membakar lumbung. Kebohongan kecil yang ditutup akan menjelma skandal besar.”

Kini masyarakat menunggu:
Apakah klarifikasi cukup menutup kecurigaan, atau justru membuka pintu penyelidikan lebih dalam?
Waktu dan keberanian hukumlah yang akan menjawab.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama