KEDIRI – Aroma penyimpangan kembali menyerbak dari sektor pertambangan di Kabupaten Kediri. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada aktivitas pengerukan pasir di kawasan Sempu Manggis, Kecamatan Ngancar. Tambang yang secara administratif terdaftar atas nama Edi Nurcahyo ini memicu kegaduhan setelah muncul dugaan kuat bahwa operasional di lapangan justru dikendalikan oleh pihak lain berinisial AG (Agus G), dengan praktik yang diduga melenceng jauh dari koridor hukum.
Kondisi di lapangan ibarat "berlayar dengan kompas palsu". Meski dokumen perizinan dikantongi, namun aktivitas alat berat disinyalir telah keluar dari titik koordinat resmi yang ditetapkan pemerintah. Praktik ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan bentuk pembangkangan terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Jika izin hanya dijadikan tameng untuk mengeruk wilayah yang dilarang, maka hukum di wilayah Ngancar sedang dipertaruhkan.
Tak hanya soal wilayah tambang, bau tak sedap juga tercium dari pasokan energi alat-alat berat di lokasi. Dugaan penggunaan BBM non-PPN menguat, mencerminkan adanya rantai pasok ilegal yang tidak tersentuh pajak negara. Fenomena ini memicu pertanyaan besar: mengapa aktivitas kasat mata seperti ini luput dari pengawasan ketat aparat? Apakah hukum sedang tertidur, atau sengaja "ditidurkan" demi kepentingan segelintir cukong?
Masyarakat sekitar kini hanya bisa mengeluh dalam diam. "Kami hanya kebagian debunya saja, jalannya rusak, yang punya kepentingan tinggal panen untung," ujar seorang warga dengan nada getir. Sindiran ini menjadi tamparan keras bagi aparat penegak hukum (APH) dan instansi ESDM. Jika APH tetap bergeming, publik akan terus melihat mereka layaknya "macan ompong di depan penguasa modal, namun garang di hadapan rakyat jelata."
Publik kini menanti keberanian Unit Tipiter dan pihak terkait untuk turun ke lapangan, melakukan audit titik koordinat, dan memeriksa sumber BBM yang digunakan. Jangan sampai pepatah "air keruh karena hulunya kotor" menjadi representasi buruknya penegakan hukum di Kabupaten Kediri. Sebab, pembiaran terhadap pelanggaran hari ini adalah undangan terbuka bagi kejahatan yang lebih besar di hari esok.

.jpeg)

Posting Komentar