Izin di Atas Kertas, Keruk di Luar Peta: Tambang Pasir Sempu Manggis Diduga Langgar Koordinat, BBM Gelap Mengalir Bak Air Tak Bertuan



Kediri,  penanuswantara.online  — Aktivitas tambang pasir di kawasan Sempu Manggis, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, kembali menyulut bara kecurigaan publik. Tambang yang secara administratif mengantongi izin atas nama Edi Nurcahyo ini disinyalir tidak dikelola langsung oleh pemilik izin, melainkan oleh pihak lain yang disebut-sebut bernama Agus Gimbal. Lebih panas lagi, aktivitas pengerukan pasir diduga kuat berlangsung di luar titik koordinat izin resmi.

Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut ibarat “berlayar dengan kompas palsu”—izin dijadikan tameng, sementara aktivitas lapangan melenceng jauh dari aturan. Di atas kertas tampak sah, namun di tanah lapang hukum seolah diinjak-injak.

Hasil penelusuran di lokasi menunjukkan alat berat bekerja nyaris tanpa jeda. Namun, posisi pengerukan diduga tidak sesuai dengan koordinat yang tercantum dalam dokumen perizinan. Ini bukan sekadar salah titik, melainkan berpotensi menjadi pelanggaran serius di sektor pertambangan. Peribahasa lama kembali relevan: “lain lubuk lain ikannya, lain izin lain pula kerukannya.”

Persoalan tak berhenti pada dugaan pelanggaran wilayah tambang. Sumber di lapangan juga menyoroti penggunaan BBM non-PPN untuk operasional alat berat. BBM tersebut disinyalir mengalir bebas bak air hujan di musim penghujan—tanpa pengawasan ketat, tanpa sentuhan hukum. Pertanyaannya, dari mana BBM itu berasal dan siapa yang menutup mata?

Jika aparat diam, publik patut bertanya: apakah hukum sedang tidur atau sengaja ditidurkan? Jangan sampai APH hanya menjadi “macan ompong di depan cukong, singa lapar di depan rakyat kecil.”

Secara hukum, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas mengatur bahwa kegiatan pertambangan wajib dilakukan sesuai wilayah izin dan ketentuan teknis. Operasi di luar koordinat yang ditetapkan dapat berujung sanksi administratif hingga pidana. Sementara dugaan penggunaan BBM non-PPN berpotensi melanggar regulasi distribusi energi dan membuka pintu pidana lain.

Warga sekitar yang enggan disebutkan namanya menyindir tajam, “kami cuma kebagian debu dan rusaknya jalan, tapi yang panen untung entah siapa.” Ia menambahkan bahwa transparansi nyaris tak terlihat, sementara dampak lingkungan dan sosial justru ditanggung masyarakat. Sindiran ini bagai tamparan keras bagi sistem pengawasan yang seharusnya berjalan.

Kini sorotan mengarah tajam ke Aparat Penegak Hukum, instansi ESDM, dan unit Tipiter. Publik mendesak dilakukan pengecekan koordinat izin, audit menyeluruh perizinan, serta penelusuran sumber BBM yang digunakan. Jangan sampai pepatah “air keruh karena hulunya kotor” menjadi cermin buruk penegakan hukum di daerah.

Hingga rilis ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang disebutkan. Redaksi menegaskan seluruh informasi disajikan dengan prinsip kehati-hatian jurnalistik menggunakan frasa diduga dan disinyalir. Namun satu hal pasti, hukum tidak boleh menjadi pajangan, dan APH dituntut membuktikan diri bukan sekadar macan kertas. Jika dibiarkan, pembiaran hari ini adalah undangan kejahatan esok hari.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama