KEDIRI, penanuswantara.online – Bara persoalan tambang pasir di Kabupaten Kediri kembali menyala. Aktivitas pengerukan di kawasan Sempu Manggis, Kecamatan Ngancar, kini berada di titik nadir kepercayaan publik. Di balik selembar izin resmi yang dikantongi Edi Nurcahyo, mencuat dugaan kuat bahwa operasional lapangan justru dikendalikan pihak lain berinisial AG (Agus G). Izin disinyalir hanya dijadikan tameng, sementara praktik di lapangan melenceng jauh dari aturan.
Peribahasa lama seolah menemukan relevansinya: “Berselimut legalitas, tapi telanjang di hadapan hukum.”
Menambang di Luar Peta, Negara Ditinggal di Belakang
Hasil penelusuran lapangan menunjukkan indikasi serius bahwa alat berat telah beroperasi di luar titik koordinat resmi yang tercantum dalam dokumen izin usaha pertambangan. Fakta ini menimbulkan dugaan pelanggaran terang-terangan terhadap UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang secara tegas mengatur batas wilayah kerja tambang.
Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan sumber daya alam. Negara menetapkan garis, namun garis itu diduga diinjak-injak demi mengejar laba. “Sawah dijadikan ladang emas, tapi hukum dijadikan keset.”
Solar Gelap Mengalir, Pajak dan Subsidi Diduga Disedot
Tak berhenti pada persoalan koordinat, aroma busuk juga tercium dari rantai pasok BBM. Alat berat di lokasi disinyalir menggunakan BBM non-PPN atau bahkan BBM bersubsidi yang dialihkan secara ilegal.
Jika benar, maka kerugian negara bukan hanya soal lingkungan yang terkoyak, tetapi juga pajak yang bocor dan subsidi yang salah sasaran. Di saat rakyat kecil antre solar, ekskavator justru diduga berpesta bahan bakar. “Yang kecil diperas, yang besar dibiarkan bebas menguras.”
Warga Mengeluh, Jalan Rusak dan Debu Menyesakkan
Warga Sempu Manggis kini tak lagi diam. Jalan desa rusak, debu beterbangan, dan aktivitas tambang diduga berjalan tanpa kendali. Mereka mempertanyakan keberadaan Dinas ESDM dan Aparat Penegak Hukum (APH) yang dinilai lamban, bahkan terkesan menutup mata.
“Kami menantang Unit Tipiter Polres Kediri dan Polda Jatim untuk turun langsung. Cek GPS alat berat, cek tangki solarnya. Jangan sampai hukum hanya galak pada rakyat kecil tapi jinak pada pemilik modal,” ujar seorang aktivis lingkungan setempat.
Peribahasa kembali menggema: “Gajah di pelupuk mata tak tampak, semut di seberang lautan terlihat.”
Bola Panas di Tangan APH
Publik mendesak langkah konkret dan terukur:
-
Audit koordinat tambang menggunakan teknologi GPS
-
Investigasi sumber BBM, termasuk dokumen pembelian dan distribusi
-
Penerapan sanksi administratif dan pidana sesuai ketentuan UU Minerba dan aturan perpajakan
Pembiaran terhadap carut-marut tambang Sempu Manggis hanya akan mempertegas stigma bahwa hukum bisa dinegosiasikan. Jika izin hanya dijadikan topeng dan hukum sekadar pajangan, maka kerusakan hari ini adalah warisan bencana untuk esok hari.
Kini, publik menunggu: apakah APH akan menyalakan pelita keadilan, atau justru membiarkan kegelapan terus menguasai tambang Kediri?
Sebab, “air keruh di hulu, mustahil jernih di hilir.”


Posting Komentar