KEDIRI – Aroma tidak sedap menyeruak dari tata kelola keuangan Desa Kayunan. Dana Desa (DD) yang seharusnya menjadi denyut nadi pembangun
an infrastruktur dan pemberdayaan warga, diduga kuat telah "berubah wujud" menjadi aset pribadi berupa hamparan sawah dan kemewahan satu unit Mitsubishi Pajero.
Dugaan skandal ini menyeret nama Kasun Kayunan berinisial W, yang disinyalir menjadi aktor utama dalam pengalihan arus dana rakyat tersebut. Namun, yang lebih memprihatinkan bagi warga adalah sikap "tutup mata" dari Kepala Desa berinisial PH. Ketidakmampuan pimpinan desa untuk bertindak tegas memunculkan spekulasi liar di tengah masyarakat: apakah ini bentuk kelalaian administratif, ataukah sebuah permufakatan jahat yang rapi?
"Ikan busuk dimulai dari kepala," cetus seorang warga dengan nada kecewa. Jika pembiaran ini terus berlanjut, maka jargon transparansi desa hanyalah pepesan kosong. Penelusuran di lapangan menunjukkan tidak adanya laporan aset desa yang sinkron dengan munculnya kekayaan mendadak oknum perangkat tersebut.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LPRI kini telah bersiap mengambil langkah hukum. Dengan berlandaskan pada UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kasus ini didorong untuk segera masuk ke ranah penyidikan Aparat Penegak Hukum (APH). Rakyat tidak butuh dongeng pembangunan; rakyat butuh pertanggungjawaban atas setiap rupiah yang diselewengkan demi gaya hidup mewah di atas penderitaan warga.

Posting Komentar