Nganjuk, penanuswantara.online — “Api kecil dibiarkan, lama-lama jadi kebakaran.” Peribahasa itu agaknya tepat menggambarkan situasi di Desa Sugihwaras, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Aroma praktik perjudian sabung ayam disinyalir kian menyengat dan mulai meresahkan warga. Aktivitas ilegal itu diduga beroperasi terang-terangan, seolah kebal hukum dan luput dari sentuhan aparat penegak hukum (APH).
Di balik sebuah bangunan berpagar tinggi di wilayah Sugihwaras, warga mencurigai adanya arena sabung ayam yang kerap ramai pada jam-jam tertentu, terutama siang hingga sore hari. Bangunan tersebut disebut-sebut milik seorang pria bernama Indro, warga setempat yang kini namanya ramai diperbincangkan di kalangan masyarakat desa.
Warga menuturkan, lalu lalang kendaraan dengan muatan mencurigakan menjadi pemandangan yang nyaris rutin. Beberapa orang terlihat membawa ayam dalam karung atau boks tertutup. Suara kokok ayam yang keras dan berulang menambah kuat dugaan bahwa lokasi tersebut bukan sekadar kandang biasa.
“Kalau cuma ternak, tidak mungkin ramai orang keluar-masuk. Ini jelas beda. Tapi begitu didekati, pintu langsung ditutup rapat,” ungkap seorang warga, Rabu (4/11/2025), yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Keterangan lapangan itu memperkuat dugaan bahwa aktivitas sabung ayam diduga berlangsung secara terorganisir. Dari luar, bangunan tampak sederhana, namun pagar tinggi seolah menjadi tirai penutup dari praktik yang melanggar hukum. Seperti pepatah: pagar besi menutup mata hukum, tapi tak mampu menutup bau busuk pelanggaran.
Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya langkah konkret dari aparat setempat untuk melakukan pengecekan atau penindakan. Padahal isu tersebut sudah lama beredar dan menjadi kegelisahan kolektif warga. Diamnya APH justru memunculkan tanda tanya besar: apakah hukum sedang tidur, atau sengaja ditidurkan?
Secara yuridis, praktik sabung ayam dengan taruhan uang jelas masuk kategori tindak pidana perjudian. Pasal 303 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan berjudi dapat dipidana penjara hingga 10 tahun. Sementara Pasal 303 bis KUHP menegaskan bahwa para peserta, termasuk yang ikut bertaruh, tetap dapat dijerat pidana.
Ketentuan tersebut diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang secara tegas melarang segala bentuk perjudian, baik yang dilakukan secara terang-terangan maupun terselubung. Tidak ada celah kompromi, tidak ada ruang toleransi.
Namun di Sugihwaras, aturan hukum itu seolah hanya tulisan mati. Ibarat macan kertas, garang di buku, tumpul di lapangan. Tak ada klarifikasi resmi dari pihak yang diduga sebagai pemilik lokasi, dan tak ada pula pernyataan tegas dari aparat desa maupun kepolisian.
Seorang tokoh masyarakat setempat mengungkapkan kekesalannya.
“Kalau benar ada sabung ayam, bongkar! Jangan tebang pilih. Jangan sampai hukum cuma tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegasnya dengan nada geram.
Warga khawatir, jika praktik ini terus dibiarkan, dampaknya bukan hanya soal perjudian semata, tetapi juga potensi tindak kriminal lain: perkelahian, konsumsi miras, hingga konflik sosial. Desa yang seharusnya aman dan tenteram bisa berubah menjadi ladang masalah.
Kini publik menanti sikap tegas aparat penegak hukum. Jika dugaan itu tidak benar, masyarakat berhak mendapat klarifikasi terbuka. Namun jika benar adanya, hukum wajib ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan sampai keadilan hanya jadi slogan, sementara pelanggaran dibiarkan tumbuh subur.
Sugihwaras sedang diuji. Apakah hukum benar-benar hadir sebagai panglima, atau justru kalah oleh pagar tinggi dan bisik-bisik perjudian. Karena jika kejahatan dibiarkan, maka diam adalah bentuk kejahatan baru.

Posting Komentar