Dorong Profesionalisme, Peradi Kediri Ajak Advokat Bersinergi dengan Kepolisian dan Jaksa

   


 KOTA KEDIRI, JAWA TIMUR – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kediri menyelenggarakan diskusi hukum strategis guna membedah pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Jumat (6/3). Forum ini menjadi wadah krusial bagi para praktisi hukum di wilayah Kediri Raya untuk memahami perubahan paradigma dalam sistem peradilan pidana nasional. Selain membedah pasal-pasal baru, diskusi ini juga menekankan pentingnya sinergi yang lebih erat antara advokat dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya, seperti Kepolisian dan Kejaksaan.

Ketua DPC PERADI Kediri menekankan bahwa pembaruan hukum ini membawa semangat baru, termasuk penguatan konsep keadilan restoratif (restorative justice) yang memerlukan kesamaan persepsi di antara para penegak hukum. Advokat diharapkan tidak hanya menjadi pembela klien di pengadilan, tetapi juga mampu menjadi mitra strategis dalam mewujudkan kepastian hukum yang humanis. Transisi menuju implementasi penuh KUHP baru menuntut kesiapan mental dan intelektual bagi seluruh insan hukum guna menghindari terjadinya malapraktik penegakan hukum di lapangan.

Kegiatan yang dihadiri oleh ratusan praktisi hukum ini juga menyoroti berbagai tantangan teknis dalam praktik acara pidana yang sering kali mengalami gesekan komunikasi antar-lembaga. Dengan adanya diskusi rutin semacam ini, PERADI Kediri berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas literasi hukum para anggotanya. Diharapkan, harmonisasi hubungan antara advokat dan APH dapat menciptakan ekosistem peradilan yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat di wilayah Jawa Timur. (rey)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama