Prakiraan Cuaca Jateng: Potensi Hujan Lebat Disertai Angin Puting Beliung

   


 SEMARANG – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Ahmad Yani Semarang kembali merilis peringatan dini terkait potensi cuaca ekstrem yang akan melanda sebagian besar wilayah Provinsi Jawa Tengah pada Selasa (10/3/2026). Sedikitnya 24 kabupaten dan kota diprakirakan akan diguyur hujan dengan intensitas lebat hingga sangat lebat yang disertai kilat/petir dan angin kencang berdurasi singkat. Fenomena ini dipicu oleh anomali suhu muka laut yang hangat serta aktivitas bibit siklon di perairan selatan Jawa.

Berdasarkan pemetaan dari BMKG, wilayah yang paling berisiko tinggi menghadapi cuaca ekstrem ini membentang dari kawasan Pantai Utara (Pantura) seperti Brebes, Tegal, hingga Demak, kawasan Solo Raya, serta area dataran tinggi di bagian tengah Jawa Tengah seperti Wonosobo dan Banjarnegara. Curah hujan yang tinggi dalam waktu singkat ini dikhawatirkan dapat memicu bencana hidrometeorologi susulan yang berdampak langsung pada permukiman warga dan lahan pertanian.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Tengah telah mengeluarkan instruksi siaga satu kepada seluruh posko relawan di daerah rawan bencana. Warga yang berdomisili di bantaran sungai besar diimbau untuk mewaspadai ancaman luapan air dan banjir bandang. Sementara itu, bagi masyarakat yang tinggal di wilayah pegunungan yang memiliki kemiringan lereng curam, diminta untuk segera mengevakuasi diri ke tempat yang lebih aman jika hujan deras turun tanpa henti lebih dari dua jam guna menghindari bahaya tanah longsor.

Kondisi cuaca ekstrem ini juga berpotensi mengganggu aktivitas perekonomian dan kelancaran jalur transportasi darat. Para pengemudi kendaraan yang melintas di jalan tol maupun jalan arteri Pantura diminta untuk mengurangi kecepatan dan menjaga jarak pandang yang terbatas akibat kabut air. BMKG menyarankan seluruh pemangku kepentingan untuk terus memantau pembaruan informasi cuaca secara real-time melalui aplikasi atau kanal resmi pemerintah guna meminimalisir jatuhnya korban jiwa maupun kerugian material.(red) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama