Gibran Rakabuming Digugat Warga Terkait Syarat Pencalonan Cawapres

 



JAKARTA,  penanuswantara.online – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghadapi gugatan perdata yang dilayangkan oleh seorang warga sipil bernama Subhan. Gugatan ini dilayangkan karena Subhan menilai syarat pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden (cawapres) tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah menempuh pendidikan SMA atau sederajat yang diselenggarakan sesuai dengan hukum Republik Indonesia,” ujar Subhan saat dihubungi pada Rabu (3/9/2025).

Gugat Gibran dan KPU

Dalam gugatannya, Subhan tidak hanya menggugat Gibran, tetapi juga Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia menilai keduanya telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) karena tetap memproses pencalonan Gibran pada Pemilihan Presiden 2024.

Ini PMH perdata, yang kami ajukan bersama-sama terhadap KPU dan Gibran,” jelas Subhan.

Hingga kini, Subhan belum mengungkapkan secara rinci isi gugatan tersebut. Ia menyatakan detail gugatan baru akan disampaikan dalam sidang perdana yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (8/9/2025).

Informasi lengkap terkait gugatan akan saya jelaskan setelah sidang perdana tanggal 8 September,” tambahnya.

Terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Berdasarkan penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan ini telah resmi terdaftar dengan nomor perkara 583/PDT.G/2025/PN JKT.PST. Perkara tersebut didaftarkan pada Jumat (29/8/2025).

Namun, hingga berita ini diturunkan, petitum gugatan atau permohonan resmi yang diajukan Subhan belum dipublikasikan karena persidangan belum dimulai.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut keabsahan pencalonan Gibran dalam Pilpres yang lalu. Jika gugatan ini diterima pengadilan, hal tersebut berpotensi memicu perdebatan baru terkait regulasi pencalonan wakil presiden di Indonesia.(red.al)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama