KEDIRI, penanuswantara.online – Penanganan kasus kerusuhan 30 Agustus 2025 di Kota Kediri memasuki tahap baru. Polres Kediri Kota secara resmi menyerahkan 11 anak yang berstatus tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana melalui Kanit Pidum, Ipda Tri Sugiantoro, membenarkan pelimpahan itu. “Total ada 11 anak yang sudah kami limpahkan ke Kejaksaan,” ujarnya, Kamis (18/9).
Jaksa Tegaskan Anak Tetap Bisa Diproses Hukum
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kediri yang dipimpin Ichwan Kabalmay menyatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21). Ia menegaskan, meskipun para pelaku masih di bawah umur, tindakan mereka tetap mengandung unsur pidana sesuai Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
“Perbuatannya tergolong serius. Mereka melakukan kekerasan bersama di ruang publik. Status anak bukan berarti menghapus konsekuensi hukum. Proses tetap dijalankan berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak,” jelas Ichwan.
Dari Penonton Siaran Langsung Jadi Perusuh
Hasil penyidikan juga menunjukkan peran media sosial dalam memicu kerusuhan. Tiga tersangka awalnya hanya menyaksikan siaran langsung di akun medsos, namun kemudian ikut berkumpul di Taman Sekartaji sebelum bergabung dalam aksi ricuh.
“Mereka semula hanya penonton, tetapi saat melihat massa melempar batu, ikut terprovokasi melakukan hal serupa,” terang Ichwan.
Rincian Peran Anak dalam Kerusuhan
Dokumen perkara mengungkap detail keterlibatan para tersangka:
MB (16), pelajar Mojoroto: melempar batu hingga memecahkan kaca mobil dinas dan menjarah satu unit PC dari Kantor Pemkab Kediri.
RV (17), pelajar Banyakan: merusak kaca kantor Polres, menyerang aparat dengan lemparan batu, serta merusak mobil dinas.
MSM (15), pelajar Mojoroto: melempar batu ke pos penjagaan dan kantor Polres, ikut merobohkan pagar besi, serta menyimpan monitor hasil penjarahan.
Anak lainnya juga tercatat melakukan pelemparan, perusakan fasilitas, hingga membawa barang jarahan termasuk satu unit motor dinas polisi.
Efek Jera Jadi Prioritas
Kejaksaan menegaskan, meski perkara ditangani melalui mekanisme peradilan anak, aspek pembinaan dan efek jera tetap dikedepankan.
“Kami pastikan proses hukum berjalan seimbang antara perlindungan anak dan penegakan aturan. Publik harus sadar bahwa usia muda bukan alasan kebal hukum. Kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi masyarakat,” tegas jaksa senior.
Dengan lengkapnya berkas perkara, sebelas anak tersangka akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kota Kediri. Sidang ini diperkirakan menjadi sorotan, baik soal penegakan hukum bagi aksi perusakan maupun penerapan prinsip perlindungan anak dalam kasus pidana massal.(red.al)
Posting Komentar