Polisi Ungkap Dugaan Jaringan Jakarta di Balik Kerusuhan Kediri, 30 Orang Jadi Tersangka

  


JAWA TIMUR, penanuswantara.online  – Penyelidikan kasus kerusuhan yang pecah di Kota Kediri pada 30 Agustus 2025 terus bergulir. Polda Jawa Timur mengumumkan adanya dugaan keterlibatan jaringan luar daerah yang berbasis di Jakarta dalam menggerakkan massa hingga berujung perusakan fasilitas umum. Dari 71 orang yang sempat diamankan, kini 30 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Dua nama yang menjadi sorotan adalah AR (20), warga Mojokerto, dan SA (29), warga Kabupaten Kediri. Keduanya diduga memiliki kaitan dengan kelompok anarkis di Jakarta dan berperan penting dalam mengubah jalannya protes menjadi aksi ricuh.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menegaskan temuan penyidik menunjukkan adanya keterhubungan dengan kelompok tertentu.
“Dari hasil analisis, mereka menggunakan akun media sosial yang terafiliasi dengan kelompok anarkis di Jakarta,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (18/9).

Peran AR dan SA dalam Kerusuhan

Berdasarkan hasil penyidikan, AR diduga membuat akun di media sosial yang berisi konten provokatif untuk menyulut emosi massa. Sementara SA berperan langsung di lapangan dengan melakukan ajakan provokasi kepada peserta aksi. Keduanya disebut sebagai motor penggerak opini yang kemudian memicu tindakan anarkis.

Meski begitu, polisi masih menelusuri kemungkinan adanya aliran dana yang masuk untuk mendukung aksi tersebut.
“Untuk indikasi pendanaan, sampai saat ini belum ditemukan bukti transfer dana di Jawa Timur. Namun, tidak menutup kemungkinan ada pendanaan dari luar daerah. Itu masih kami dalami, termasuk di Kediri dan Sidoarjo,” jelas Widi.

Dari Demo Ricuh Jadi Penyerangan Kantor Polisi dan DPRD

Kerusuhan di Kediri berawal dari aksi unjuk rasa yang berubah kacau hingga berujung pada penyerangan kantor Polres Kediri Kota dan DPRD Kediri Kota. Sejumlah fasilitas publik mengalami kerusakan parah, bahkan terjadi penjarahan, yang akhirnya memaksa aparat bertindak tegas mengamankan puluhan orang.

Atas perannya, AR dan SA dijerat Pasal 162 KUHP tentang penghasutan atau provokasi di muka umum, baik secara lisan maupun tertulis. “Keduanya dikenakan Pasal 162 KUHP, terkait provokasi dan penghasutan,” tegas Widi.

Polisi Masih Buru Dalang Utama

Kepolisian memastikan penyidikan tidak berhenti pada 30 tersangka yang sudah diamankan. Aparat masih menelusuri siapa aktor intelektual yang diduga mengatur kerusuhan, bahkan berpotensi memiliki jaringan di daerah lain.

Kasus ini menjadi sorotan nasional karena mengindikasikan pola baru pergerakan massa melalui media sosial yang dimanfaatkan pihak tertentu untuk menciptakan instabilitas. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap ajakan provokatif di dunia maya yang bisa berujung pada kerugian besar.(red.al)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama