Gelapkan Rp10 Miliar, Sopir Bank Jateng Beli Rumah di Gunungkidul dan Gelar Syukuran Palsu

  


Gunungkidul, penanuswantara.online  – Anggun Tyas, sopir Bank Jateng yang terlibat kasus penggelapan dana hingga Rp10 miliar, diketahui menggunakan sebagian uang hasil kejahatannya untuk membeli sebuah rumah di Padukuhan Pejaten, RT 5/RW 3, Kalurahan Giriwungu, Kapanewon Panggang, Kabupaten Gunungkidul, DIY.

Untuk mengelabui warga sekitar, Anggun memperkenalkan diri dengan nama “Dwi”. Tak hanya itu, ia juga menggelar kenduri syukuran sebagai tanda rasa syukur atas pembelian rumah tersebut, yang rencananya akan ia tempati bersama beberapa rekannya.

“Dia mengundang sekitar delapan warga untuk hadir sebagai saksi sekaligus mengikuti kenduri, katanya sebagai bentuk syukur karena baru membeli rumah dan akan menempatinya,” kata Sarwanto, warga setempat, saat ditemui pada Selasa (9/9/2025).


Transaksi Rumah Dilakukan Kilat, Warga Heran

Sarwanto menjelaskan, rumah yang dibeli Anggun awalnya milik adiknya yang kini tinggal di Kalimantan Timur. Penjualan dilakukan melalui seorang perantara bernama Bambang, warga Giricahyo, Purwosari, Gunungkidul.

Harga rumah tersebut dibanderol Rp140 juta. Namun, proses transaksi berlangsung sangat cepat dan langsung diikuti dengan kepindahan penghuni baru.

“Rumah itu dibeli hari Kamis (4/9/2025) dan langsung ditempati hari itu juga. Warga sini heran karena prosesnya kilat sekali,” ungkap Sarwanto.

Yang semakin mencurigakan, seluruh hidangan untuk acara kenduri justru dibawa dari rumah sang perantara, bukan disiapkan oleh Anggun atau penghuni rumah. Hal ini membuat warga curiga bahwa transaksi ini dilakukan tergesa-gesa dan penuh rekayasa.


Renovasi Rumah Sebelum Ditinggali

Meskipun Sarwanto tidak mengetahui apakah pembayaran rumah sudah dilakukan penuh atau belum, Anggun langsung melakukan renovasi kecil, terutama pada bagian kamar mandi dan dapur.
Saat ini, rumah tersebut dihuni empat orang, terdiri dari dua pria dan dua perempuan. Salah satu perempuan berusia sekitar 70 tahun, sementara perempuan lainnya diperkirakan masih berusia 20-an tahun.

“Saya tidak tahu apakah renovasi itu dilakukan sendiri oleh Dwi atau melalui perantara. Tapi sejak dibeli, rumah itu langsung ramai dan ditempati,” jelas Sarwanto.


Rencana Membuka Usaha Rental Mobil Terbongkar

Dari hasil penyidikan, polisi menemukan bahwa Anggun berencana menggunakan uang hasil penggelapan ini untuk membuka usaha rental mobil. Namun, rencana tersebut gagal terwujud setelah polisi berhasil membongkar identitas dan menangkapnya.

Polda Jawa Tengah telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Anggun Tyas dan DS, yang memiliki peran berbeda dalam aksi pencurian dana milik Bank Jateng tersebut.

“Kedua pelaku sudah kami amankan. Kami masih menelusuri ke mana saja aliran dana Rp10 miliar ini digunakan,” kata seorang pejabat kepolisian dalam keterangan resminya.


Kasus ini menjadi sorotan karena modus licik yang digunakan pelaku, mulai dari mengganti identitas, membeli rumah, hingga mencoba membaur dengan masyarakat melalui acara syukuran palsu.
Saat ini, polisi terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat dalam aksi penggelapan dana jumbo tersebut.(red.al)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama