Indramayu, penanuswantara.online – Kasus pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Indramayu akhirnya berhasil diungkap pihak kepolisian. Dua pelaku yang terlibat dalam aksi keji ini, Ririn Rifanto (35) dan Prio Bagus Setiawan (29), ditangkap setelah melakukan pelarian lintas kota. Motif pembunuhan terungkap, yakni dendam akibat uang sewa mobil Rp750 ribu yang tak dikembalikan oleh korban, Budi Awaludin (BA).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa insiden ini bermula pada 25 Agustus 2025. Saat itu, Ririn menyewa mobil Avanza milik Budi dengan memberikan uang muka Rp750 ribu. Dua hari kemudian, ia datang untuk mengambil mobil, namun mobil tersebut dalam kondisi rusak.
“Ketika R meminta uangnya kembali, korban Budi mengatakan uang tersebut sudah terpakai untuk membeli sembako dan meminta waktu untuk mengembalikan. Hal ini membuat pelaku marah dan merencanakan pembunuhan,” jelas Hendra dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (9/9).
Pembunuhan yang Sudah Direncanakan
Pada 29 Agustus 2025, Ririn mengajak Prio ke rumah korban dengan membawa pipa besi dan cangkul yang sudah disiapkan. Sesampainya di lokasi, Ririn berpura-pura mengajak Budi membicarakan peluang bisnis BBM. Saat berada di halaman rumah, Ririn langsung memukul kepala Budi dengan pipa besi hingga tersungkur.
Sementara itu, Prio berjaga di dekat pintu rumah untuk mencegah keluarga korban keluar dan melihat kejadian tersebut. Setelah memastikan Budi meninggal, Ririn masuk ke dalam rumah dan membunuh orang tua Budi (Sachroni/S), kemudian istri Budi (E), serta anak pertama mereka yang berusia 7 tahun, semuanya dengan cara memukul kepala menggunakan pipa besi.
“Saat itu, Prio mendapat tugas untuk menghabisi bayi korban yang baru berusia 8 bulan dengan cara menenggelamkannya ke dalam bak mandi hingga tak bernyawa,” kata Hendra.
Mayat Dikubur Ditumpuk di Belakang Rumah
Setelah melakukan pembunuhan, kedua pelaku meninggalkan rumah sambil membawa mobil Corolla milik korban dan membuang pipa besi ke Sungai Cimanuk. Keesokan harinya, mereka kembali ke rumah korban dengan membawa terpal.
Bersama-sama, mereka menggali lubang yang sudah ada di belakang rumah korban dengan ukuran 1,5 meter lebar, 4 meter panjang, dan kedalaman 2 meter. Semua korban lalu dikubur dalam satu lubang dengan posisi ditumpuk.
“Posisi paling atas adalah orang tua korban, di bawahnya Budi, lalu istrinya, dan di samping mereka kedua anaknya,” terang Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchamad Arwin Bachar.
Pelarian Lintas Kota yang Berakhir Dramatis
Usai mengubur jasad korban, kedua pelaku kabur pada 2 September menggunakan travel menuju Jakarta. Mereka kemudian bergerak ke Bogor, lalu ke Semarang, dan berlanjut ke Demak pada 4 September. Dari Demak, pelarian berlanjut ke Surabaya, namun karena bingung dan tidak memiliki tujuan jelas, keduanya akhirnya kembali ke Indramayu.
Pada 6 September, mereka berencana menjadi anak buah kapal (ABK) di Kecamatan Kedokanbunder. Namun pelarian mereka berakhir dini hari pada 8 September pukul 02.30 WIB, setelah polisi berhasil menangkap keduanya. Saat penangkapan, pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa menembak kaki kedua pelaku.
Terancam Hukuman Mati
Kombes Hendra menegaskan, aksi kedua pelaku masuk kategori pembunuhan berencana paling kejam karena tidak menyisakan satu pun anggota keluarga korban.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara,” tegas Hendra.
Selain itu, karena korban termasuk anak-anak, pelaku juga dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, yaitu Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini mengguncang warga Indramayu dan menjadi perhatian publik karena tingkat kekejamannya yang luar biasa. Polisi saat ini masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri harta benda korban yang sempat dibawa kabur pelaku.(red.al)
Posting Komentar