KEDIRI, penanuswantara.online – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota terus mendalami kasus kerusuhan yang terjadi pada 30 Agustus 2025 lalu. Terbaru, seorang pelajar berinisial AFY (19) asal Prambon, Kabupaten Nganjuk, ditangkap lantaran diduga terlibat dalam aksi provokasi melalui media sosial yang memicu kerusuhan.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Menurut Anang Hartoyo, penasihat hukum AFY, kliennya didatangi oleh petugas gabungan dari Polres Kediri Kota dan Polda Jawa Timur.
“Petugas datang dan melakukan penggeledahan di rumah klien saya. Mereka membawa barang bukti berupa ponsel, laptop, serta tiga buku, yang terdiri dari dua buku bacaan dan satu buku catatan,” ujar Anang, Selasa (23/9/2025).
Diperiksa Maraton, Awalnya Sebagai Saksi
Usai penggeledahan, AFY diminta mendatangi Mapolres Kediri Kota sekitar pukul 20.30 WIB pada hari yang sama. Pemeriksaan intensif dilakukan keesokan harinya, Senin (22/9/2025).
“Awalnya klien saya diperiksa sebagai saksi. Namun, sekitar pukul 22.00 WIB status pemeriksaannya bergeser terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” jelas Anang.
Anang menegaskan bahwa AFY tidak ikut dalam aksi demonstrasi yang berakhir ricuh dan disertai penjarahan di wilayah Kota dan Kabupaten Kediri. “Dia tidak terlibat langsung di lapangan, tetapi dituduh melakukan provokasi secara pasif melalui media sosial,” imbuhnya.
Dikaitkan dengan Jaringan Pelaku Lain
AFY disebut memiliki keterkaitan dengan KM, warga Jombang yang sebelumnya ditangkap oleh Polda Jawa Barat karena terlibat dalam kerusuhan di Bandung.
“Klien saya dituduh satu jaringan dengan KM. Selain itu, ada laporan masyarakat yang mengaitkan AFY dengan SA, tersangka lain yang dikenal lewat komunitas baca dan diskusi,” ungkap Anang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, AFY bersama KM membuat grup WhatsApp dan akun Instagram pasca-kerusuhan dan pembakaran gedung DPRD di Kota maupun Kabupaten Kediri.
“Sekitar pukul 20.00 WIB setelah peristiwa pembakaran, AFY mulai membagikan kalimat bernada provokatif di media sosial,” jelas Anang.
Masih Dalam Proses Pencarian Jati Diri
Anang juga menyampaikan bahwa tindakan AFY didasari oleh faktor emosional dan keinginan untuk mencari identitas diri, bukan niat murni untuk melakukan tindak pidana.
“Dia hanya ikut-ikutan. Usianya masih muda, masih dalam proses pencarian jati diri,” tandasnya.
Pihak kepolisian hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait detail kasus ini, termasuk keterkaitan AFY dengan jaringan pelaku lain yang ditangani Polda Jabar. Namun, penyidik memastikan proses hukum akan terus berlanjut hingga seluruh pihak yang terlibat dalam kerusuhan terungkap.(red.al)
Posting Komentar