Nganjuk, Jawa Timur, penanuswantara.online — Pemerhati lingkungan sosial masyarakat melaporkan adanya dugaan aktivitas sabung ayam di wilayah Desa Garas, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk. Kegiatan tersebut disebut masih berlangsung secara terbuka dan menjadi perhatian warga sekitar.
Informasi yang diterima menyebutkan, lokasi kegiatan berada di sebuah area yang dikaitkan dengan milik seorang warga bernama Pak Kamim. Aktivitas yang diduga merupakan bentuk hiburan tradisional ini kerap menimbulkan keramaian, terutama pada waktu tertentu di akhir pekan.
Meski demikian, seluruh informasi ini masih bersifat dugaan dan membutuhkan klarifikasi serta verifikasi dari pihak berwenang agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di masyarakat. Pemerintah desa dan aparat wilayah diharapkan dapat melakukan peninjauan lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya serta mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku.
Dalam konteks hukum nasional, kegiatan sabung ayam yang disertai unsur taruhan diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Regulasi tersebut menegaskan bahwa segala bentuk aktivitas yang mengandung unsur taruhan atau permainan berhadiah uang perlu diawasi dan ditertibkan demi menjaga ketertiban umum.
Masyarakat di sekitar lokasi diimbau untuk tetap menjaga ketenangan dan tidak terprovokasi oleh isu yang belum terverifikasi. Segala bentuk informasi diharapkan dapat disampaikan melalui jalur resmi agar penanganan yang dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan data yang sah.
Pemerintah Kabupaten Nganjuk diharapkan turut berperan aktif dalam memberikan pembinaan dan pendekatan persuasif kepada masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.
Penulis : ANS
Media Pena Nuswantara
Posting Komentar