Dugaan Praktik Sabung Ayam Terang-Terangan di Ngronggot Nganjuk, Diduga Dikelola Seorang Bernama Rahmad



Nganjuk, Jawa Timur, penanuswantara.online  — Berdasarkan hasil penelusuran lapangan, ditemukan adanya dugaan aktivitas sabung ayam yang berlangsung secara terbuka di wilayah Kelurahan Ngronggot, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk. Aktivitas ini disebut-sebut masih terus berjalan tanpa hambatan yang berarti dan diduga melibatkan sejumlah warga sekitar.

Lokasi yang dimaksud kerap menjadi titik keramaian pada waktu tertentu. Beberapa warga menyebut, kegiatan tersebut dilakukan di area yang dikaitkan dengan seorang pria bernama Rahmad, yang diduga berperan sebagai pihak penyelenggara atau pengelola arena sabung ayam tersebut.

Kegiatan yang ditengarai berlangsung rutin ini tampak diikuti oleh berbagai kalangan. Suasana di sekitar lokasi terlihat ramai, dengan kendaraan pribadi keluar-masuk area yang diduga menjadi tempat pertemuan para penghobi ayam aduan. Walaupun tidak ada indikasi terbuka mengenai unsur taruhan, namun aktivitas tersebut memunculkan dugaan kuat adanya praktik yang mengarah pada permainan berunsur pertaruhan.

Dalam perspektif hukum, praktik sabung ayam dengan unsur taruhan termasuk dalam kategori perjudian, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

  • Pasal 303 ayat (1) KUHP menyebutkan bahwa “Barang siapa dengan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk permainan judi, atau turut serta dalam perusahaan perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.”

  • Pasal 303 bis ayat (1) KUHP menegaskan bahwa “Barang siapa tanpa izin turut serta dalam permainan judi yang diadakan di tempat umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah.”

Dengan demikian, apabila unsur-unsur perjudian terbukti ada, maka kegiatan tersebut dapat dikategorikan melanggar ketentuan hukum sebagaimana tertuang dalam pasal-pasal di atas.

Pihak terkait diharapkan dapat melakukan penelusuran dan langkah hukum sesuai prosedur, guna memastikan apakah dugaan ini benar adanya dan apakah telah memenuhi unsur tindak pelanggaran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas serupa yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Siaran pers ini disusun berdasarkan asas praduga tak bersalah, dengan tujuan memberikan informasi faktual mengenai dugaan aktivitas sabung ayam yang masih terjadi secara terang-terangan di wilayah Ngronggot, Nganjuk.

(Investigasi Nusantara)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama