Kasus Pencemaran Radioaktif di Serang Naik ke Penyidikan, Pemerintah Setop Sementara Impor Limbah Baja

 



 Jakarta,  penanuswantara.online – Kasus dugaan pencemaran zat radioaktif Cesium-137 di kawasan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, kini resmi naik ke tahap penyidikan. Langkah tersebut diambil setelah penyidik Bareskrim Polri melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan menemukan indikasi kuat terkait sumber pencemaran.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, peningkatan status perkara ini menandakan adanya bukti awal yang cukup untuk melanjutkan proses hukum.

“Hari ini penyidik Bareskrim Polri telah menaikkan status penanganan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Hanif saat meninjau lokasi di Cikande, Senin (13/10/2025).

Menurut Hanif, pihaknya bersama tim gabungan terus menelusuri asal sumber radiasi Cesium-137, apakah berasal dari limbah besi impor atau kebocoran limbah industri di kawasan tersebut.

“Penelusuran sumber Cesium-137 dilakukan secara masif dari dua arah, yakni dari sisi impor scrap baja dan kemungkinan kebocoran dari penggunaan Cesium-137 untuk kepentingan komersial,” jelasnya.

Fokus Penanganan: Dekontaminasi dan Pemulihan Lingkungan

Kementerian Lingkungan Hidup mencatat terdapat 10 titik terkontaminasi Cesium-137 yang tersebar di kawasan industri dan permukiman warga di Cikande. Pemerintah kini berfokus pada proses dekontaminasi di seluruh titik tersebut.

“Pemerintah menargetkan dekontaminasi di sepuluh lokasi ini dapat selesai maksimal satu bulan. Kami ingin penanganan ini berjalan cepat dan terukur,” kata Hanif.

Selain area industri dan permukiman, tim gabungan juga melakukan dekontaminasi terhadap kendaraan yang terindikasi terpapar radiasi. Hanif menargetkan pembersihan terhadap kendaraan tersebut rampung dalam waktu satu pekan.

Tim penanganan terdiri dari unsur Kementerian Lingkungan HidupBadan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten)Brimob PolriBadan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Dinas Kesehatan setempat.

Pemerintah Hentikan Sementara Impor Limbah Besi dan Baja

Sebagai langkah pencegahan, Kementerian Lingkungan Hidup bersama Kementerian Perdagangan memutuskan untuk menangguhkan sementara impor limbah baja dan besi (scrap metal).

“Kementerian Lingkungan Hidup bersama Kementerian Perdagangan telah menghentikan sementara impor scrap baja dan besi sampai proses penataan tata kelola industri dan sistem pengawasannya diperbaiki,” tutur Hanif.

Hanif menegaskan, pemerintah berkomitmen menyelesaikan persoalan ini dengan cepat dan transparan, demi menjaga keselamatan masyarakat serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri.

“Langkah-langkah terpadu terus dilakukan agar kasus ini segera tertangani, sekaligus memastikan keamanan lingkungan dan masyarakat di sekitar lokasi terdampak,” pungkasnya.

Sementara itu, Bareskrim Polri masih menelusuri lebih jauh sumber utama cemaran radioaktif tersebut. Dugaan sementara mengarah pada limbah besi dan baja impor yang tercampur dengan material radioaktif Cesium-137.(red.al)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama