Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Nadiem Makarim Tetap Sah: Keluarga Kecewa dan Siap Tempuh Langkah Hukum Lain

  


Jakarta,  penanuswantara.online – Permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (MendikbudristekNadiem Makarim resmi ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dengan demikian, status tersangka Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp1,98 triliun dinyatakan sah secara hukum.

Sidang putusan praperadilan digelar pada Senin (13/10/2025) dan dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan seluruh proses penyelidikan dan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon,” ujar hakim I Ketut Darpawan di ruang sidang utama PN Jaksel.

Keluarga Nadiem Tunjukkan Rasa Sedih dan Kekecewaan

Usai putusan dibacakan, suasana haru tampak menyelimuti ruang sidang. Istri Nadiem, Franka Franklin, tidak dapat menahan tangis. Ia memeluk dan mencium tangan mertuanya sambil menangis.

“Kami sangat sedih dan kecewa dengan putusan ini, tapi tetap menghormati keputusan hakim. Kami akan terus menempuh jalur hukum sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Franka kepada awak media.

Franka juga mengucapkan terima kasih kepada keluarga, kerabat, dan pihak yang telah memberikan dukungan selama proses persidangan berlangsung.

“Kami hanya ingin mencari keadilan melalui cara yang sah. Mohon doa agar Mas Nadiem tetap kuat menghadapi proses ini,” tambahnya.

Orang Tua Nadiem: “Kami Akan Terus Berjuang”

Kekecewaan juga disampaikan orang tua NadiemNono Anwar Makarim dan Atika Algadri. Nono menilai hasil praperadilan belum mencerminkan keadilan yang diharapkan keluarga.

“Hasilnya memang mengecewakan, tapi perjuangan belum selesai. Ini proses panjang yang harus kami jalani,” kata Nono usai sidang.

Meski demikian, Nono tetap bersyukur karena sang putra masih tegar menjalani situasi sulit.

“Syukur Nadiem masih kuat, tetap berdiri teguh hingga hari ini,” ujarnya.

Sementara itu, Atika Algadri mengaku terpukul atas keputusan hakim. Ia tetap meyakini bahwa Nadiem menjalankan tugasnya sebagai menteri dengan penuh integritas.

“Keputusan ini sungguh mematahkan hati kami. Kami tahu anak kami bekerja dengan jujur, berprinsip moral, dan niat baik untuk bangsa,” ucap Atika.

Ia berharap aparat penegak hukum bisa menegakkan keadilan secara objektif.

“Kami hanya berharap hukum benar-benar ditegakkan dengan jujur, bukan hanya untuk Nadiem, tapi untuk semua warga negara,” tuturnya.

Atika juga menyinggung sejumlah kasus lain seperti yang menimpa Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, yang menurutnya menunjukkan bahwa banyak pihak bisa mengalami perlakuan serupa.

Kejagung Pastikan Lanjutkan Penyidikan

Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, Kejaksaan Agung menegaskan akan melanjutkan proses penyidikan terhadap Nadiem Makarim.

“Dengan adanya putusan ini, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Pak Nadiem sah menurut hukum acara pidana,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.

Anang menambahkan bahwa proses hukum akan tetap dilakukan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Penyidik akan menuntaskan kasus ini dengan tetap mengedepankan prinsip presumption of innocence,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini menjadi sorotan publik karena diduga merugikan negara hingga Rp1,98 triliun. Setelah keputusan praperadilan ini, penyidikan akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti tambahan.(red.al)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama