KEDIRI, penanuswantara.online — Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri mendeportasi dua warga negara (WN) asal Tiongkok berinisial WQ dan WX karena terbukti melanggar ketentuan keimigrasian. Keduanya diketahui tidak melaporkan perubahan alamat tempat tinggal meskipun memiliki izin tinggal resmi di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, menjelaskan bahwa kedua WN Tiongkok tersebut merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja sebagai tenaga kerja asing (TKA) di sebuah restoran di wilayah Bandar, Kota Kediri.
“Dari hasil pemeriksaan, mereka tidak melaporkan perubahan alamat tempat tinggal sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Antonius, Sabtu (11/10/2025).
Kedua WN Tiongkok itu telah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Kediri pada Senin (29/9/2025) dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 116 jo. Pasal 71 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Majelis hakim yang diketuai Khairul, S.H., M.H. menjatuhkan hukuman berupa denda Rp20 juta kepada masing-masing terdakwa. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Setelah menjalani seluruh proses hukum, Kantor Imigrasi Kediri mengambil tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian terhadap keduanya melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya. Deportasi dilakukan menggunakan maskapai China Southern Airlines dengan nomor penerbangan CZ8138 rute Surabaya–Guangzhou.
“Proses pemulangan dilakukan dengan pengawalan petugas Imigrasi Kediri hingga ke gerbang keberangkatan. Ini menjadi peringatan bagi seluruh warga negara asing di wilayah kerja kami agar mematuhi seluruh peraturan hukum Indonesia, khususnya terkait keimigrasian,” tegas Antonius.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di wilayah Kediri untuk memastikan bahwa aktivitas mereka memberikan manfaat positif bagi masyarakat dan tidak menimbulkan pelanggaran hukum.
“Kami berkomitmen menjaga agar setiap WNA yang tinggal dan bekerja di Kediri dapat mematuhi aturan serta berkontribusi secara positif,” pungkasnya.(red.al)
Posting Komentar