Jakarta, penanuswantara.online – Pemerintah memastikan pembangunan kembali Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, akan dibiayai sepenuhnya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Menteri PU Dody Hanggodo menegaskan, proyek tersebut tidak membutuhkan dukungan pendanaan di luar anggaran pemerintah pusat.
“Insya Allah cukup dari APBN, ya,” ujar Dody seusai bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (Cak Imin) di kantor Kementerian PU, Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025).
Meski demikian, Dody menambahkan bahwa pemerintah tidak menutup peluang bagi sektor swasta yang ingin turut berpartisipasi dalam bentuk bantuan.
“Namun jika nantinya ada dukungan dari pihak swasta, tentu kami terbuka,” katanya.
Menurut Dody, pembangunan lembaga keagamaan seperti pesantren sejatinya menjadi kewenangan Kementerian Agama. Namun, karena kejadian di Ponpes Al Khoziny bersifat darurat, Kementerian PU turun langsung menangani proses rekonstruksi.
“Ini situasi darurat, jadi kami ambil bagian langsung,” jelasnya.
Pembentukan Satgas Penataan Pembangunan Pesantren
Dalam kesempatan yang sama, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyampaikan bahwa pemerintah akan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penataan Pembangunan Pesantren. Satgas ini akan bertugas meninjau, menilai, dan memperbaiki keamanan bangunan ponpes di seluruh Indonesia.
“Kami imbau masyarakat dan pengelola pesantren yang merasa bangunannya rawan untuk segera berkonsultasi lewat hotline yang disiapkan Kementerian PU,” tutur Cak Imin.
Ia juga menegaskan agar pembangunan pesantren tanpa izin bangunan (PBG) dihentikan sementara sampai perizinannya lengkap.
“Sambil menata administrasinya, semua perizinan akan difasilitasi gratis oleh Kementerian PU,” tambahnya.
Layanan Hotline Pesantren Rawan Ambruk
Sebagai langkah antisipasi, Kementerian PU membuka layanan hotline bagi masyarakat dan pengelola pesantren yang ingin berkonsultasi mengenai keamanan bangunan.
Layanan tersebut bisa diakses melalui telepon 158 pada hari kerja pukul 08.30–16.00 WIB, serta WhatsApp Center di 0815 10000 158 dengan memilih menu “Layanan Konsultasi Pesantren/Panti Asuhan/Sekolah/Yayasan”.
Hotline ini menyediakan dua jenis layanan utama:
Konsultasi keandalan bangunan, baik sederhana (kurang dari 500 m² dan maksimal dua lantai) maupun bangunan besar.
Konsultasi perizinan, termasuk pendampingan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Pemeriksaan Bangunan Pesantren di Delapan Provinsi
Hingga Desember 2025, Kementerian PU akan melakukan penilaian keandalan bangunan (assessment) terhadap ratusan pesantren di delapan provinsi dengan jumlah lembaga terbanyak, yaitu Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Aceh, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan, dan Sulawesi Selatan.
Sedikitnya 80 pondok pesantren akan dipilih sebagai sampel pemeriksaan, baik yang sudah berdiri maupun yang masih dalam tahap pembangunan atau renovasi.
Dody menuturkan, prioritas renovasi diberikan kepada pesantren dengan kriteria:
Bangunan berusia lebih dari 50 tahun
Menampung lebih dari 500 santri
Memiliki risiko tinggi (struktur rapuh atau bertingkat lebih dari dua lantai)
Dibangun tanpa tenaga konstruksi bersertifikat
“Kami ingin memastikan seluruh pesantren memiliki bangunan yang aman dan layak fungsi bagi para santri,” pungkas Dody.(red.al)
Posting Komentar