Sunyi Operasi, Ramai Botol: Dugaan Miras Ilegal Tumbuh di Tengah Pembiaran

 

Kediri,  penanuswantara.online —Dugaan peredaran minuman keras (miras) ilegal kembali mengusik ketenangan publik di Kabupaten Kediri. Informasi lapangan yang dihimpun dari sumber warga menyebut aktivitas ini disinyalir berlangsung rapi, senyap, namun konsisten, bak air tenang yang menghanyutkan. Jaringan distribusi tertutup ini diduga dikendalikan oleh seorang berinisial Hasyim, dengan pola operasi yang disebut-sebut sudah berjalan cukup lama. Meski belum terbukti secara hukum, aroma kejanggalan kian menyengat: mengapa peredaran yang ramai diperbincangkan justru seolah tak tersentuh?

Sumber menyebutkan, miras ilegal diduga disetorkan secara berkala ke sejumlah titik strategis, termasuk wilayah hukum Wates. Lokasi penjualan disinyalir berada di akses gang kawasan Jajar serta area Carikan Wates dekat SPBU—wilayah yang dinilai “aman” karena padat aktivitas warga dan berdekatan dengan fasilitas umum. Modus ini diduga sengaja dipilih untuk mengaburkan pengawasan, bersembunyi di balik keramaian. Sindiran warga pun mengemuka, “Sepandai-pandai tupai melompat, sekali waktu jatuh juga.”

Pola Tertutup, Tanggung Jawab Terbuka

Penelusuran awal mengindikasikan pola setoran berantai dari pemasok ke pengecer, dengan jam distribusi berubah-ubah guna menghindari pantauan. Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut bukan kerja sehari-dua hari. Publik bertanya lantang: jika api sudah tampak, mengapa dibiarkan jadi bara? Pepatah lama terasa menampar, “Api kecil jangan dibiarkan menjadi kebakaran.”

Dampak Sosial: Kamtibmas Dipertaruhkan

Peredaran miras ilegal bukan sekadar soal izin. Dampak sosialnya nyata—gangguan kamtibmas, potensi kekerasan, kecelakaan lalu lintas, hingga konflik sosial. Warga mengaku resah dan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak tegas, transparan, dan tanpa tebang pilih. Sindiran pedas kembali menggema, “Hukum jangan tajam ke bawah, tumpul ke atas.” Ketika rasa aman tergerus, kepercayaan publik ikut runtuh.

Senggolan Regulasi dan Ancaman Sanksi

Apabila dugaan ini terbukti, para pihak yang terlibat berpotensi melanggar ketentuan perizinan dan distribusi minuman beralkohol sebagaimana diatur dalam regulasi daerah serta ketentuan pidana terkait peredaran barang tanpa izin. Konsekuensinya tidak ringan: sanksi pidana, denda, penyitaan barang bukti, hingga penutupan lokasi usaha. Kewenangan penertiban juga melekat pada pemerintah daerah melalui Satpol PP, dengan dukungan kepolisian. “Sekali dayung, dua tiga pulau terlampaui,” penegakan terpadu diyakini mampu memutus mata rantai.

Desakan Transparansi dan Operasi Nyata

Masyarakat mendesak Polres/Polsek setempat, Satpol PP, dan instansi terkait untuk menggelar operasi terpadu, menelusuri alur pasok dari hulu ke hilir, serta mengungkap aktor kunci di balik distribusi. “Bersih pangkal, jernih ujung,” ketegasan menyeluruh diyakini memulihkan ketertiban. Diam bukan pilihan ketika ruang publik terancam; pembiaran hanya mengundang petaka.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang disebut masih berstatus diduga/disinyalir hingga ada putusan hukum berkekuatan tetap. Namun publik menanti jawaban nyata: apakah hukum benar-benar hadir, atau kembali tertinggal di balik lorong gelap peredaran miras ilegal?

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama