KEDIRI, penanuswantara.online – Penanganan perkara dugaan korupsi kredit fiktif di BRI Unit Kras terus berjalan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri kini menelaah berkas perkara tahap I yang menyeret dua tersangka, yakni Yuliyanti Puspitarini (30), mantan account officer, serta Yeni Wulandari (30), seorang pengusaha warung makan.
Jaksa memastikan bahwa jumlah tersangka masih dapat bertambah seiring pendalaman penyidikan.
Berkas perkara tersebut telah diserahkan penyidik kepada jaksa peneliti pada Selasa (11/11). Hingga pekan ini, tim jaksa masih meneliti kelengkapan berkas untuk menentukan apakah statusnya akan dikembalikan sebagai P19 (belum lengkap) atau dinyatakan P21 (lengkap).
“Kami masih memeriksa berkas perkara kredit fiktif BRI Unit Kras,” ujar Adisti Pratama Ferevaldy, Kasubsi Penuntutan Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Pidsus, mewakili Kasi Pidsus Pujo Rasmoyo.
Ia menambahkan, selain meneliti berkas, jaksa juga memperdalam penyidikan guna memastikan kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.
“Belum ada tersangka tambahan, tetapi peluang itu terbuka jika ditemukan alat bukti yang mendukung,” jelasnya.
Awal Mula Kasus
Kasus kredit fiktif yang merugikan negara hingga Rp 4,8 miliar ini terjadi pada 2022. Saat itu, Yeni mengajukan pinjaman ke BRI Cabang Kediri, namun pengajuannya tidak kunjung disetujui. Menurut kuasa hukumnya, Indarto Heri Purwoko, kliennya kemudian diarahkan oleh Kepala BRI Unit Kras untuk berkoordinasi dengan Yuliyanti.
Dari komunikasi tersebut, Yeni kemudian sepakat mengajukan pinjaman menggunakan nama orang lain. Tak tanggung-tanggung, ada 70 identitas yang dipakai, bahkan sebagian diajukan lebih dari sekali. Totalnya, terdapat 117 pengajuan kredit fiktif.
Dana pinjaman tidak disalurkan kepada para debitur sebagaimana mestinya, tetapi dikuasai oleh Yeni. Ketika kredit-kredit tersebut macet, barulah pada audit internal BRI Cabang Kediri tahun 2023 ditemukan sejumlah penyimpangan.
Indarto menegaskan bahwa proses pencairan kredit seharusnya berada dalam kewenangan kepala unit.
“Keputusan pencairan bukan sepenuhnya pada Yuliyanti. Ia bekerja berdasarkan instruksi atasan. Tidak mungkin pencairan dilakukan tanpa persetujuan pimpinan,” tandasnya.
Sementara itu, Ima Rahmaesti, kepala Unit BRI Kras saat kasus mencuat, belum memberikan keterangan. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh Radar Kediri tidak memperoleh respons.(red.al)
.webp)
Posting Komentar