Ketua Sidang KIP Desak UGM dan KPU Solo Jelaskan Dokumen Ijazah Jokowi yang Tak Jelas Penguasaannya

  


Jakarta,  penanuswantara.online – Ketua Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP), Rospita Vici Paulyn, menekan perwakilan Universitas Gadjah Mada (UGM) hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta terkait keberadaan berbagai dokumen akademik Presiden Joko Widodo dalam sidang sengketa informasi publik, Senin (17/11).

Sidang tersebut digelar atas permohonan informasi dari Leony Lidya dengan termohon UGM, KPU RI, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya.

UGM Dicecar Soal Ijazah dan Dokumen Kuliah Jokowi

Sejak awal persidangan, Rospita langsung mempertanyakan posisi sejumlah dokumen, termasuk ijazah asli Jokowi, salinan, hingga transkrip nilai.

Pihak UGM menegaskan bahwa dokumen-dokumen tersebut tengah berada di Polda Metro Jaya sebagai bagian dari proses hukum.

“Jadi ketika diserahkan ke Polda, UGM tidak punya salinan sama sekali?” tanya Rospita.

Perwakilan UGM menjawab bahwa yang diserahkan adalah “salinan asli”, namun UGM masih memiliki versi scan dari dokumen ijazah tersebut.

Rospita terus menggali kepastian keberadaan transkrip nilai, KHS, hingga laporan KKN Jokowi. UGM menjelaskan bahwa:

  • KRS tidak ditemukan karena sistem pada masa itu masih manual.

  • KHS ada, termasuk laporan nilai KKN.

  • Skripsi tersedia, namun saat ini juga berada di Polda.

Rospita menegur cara UGM menjawab pertanyaan, karena menurutnya istilah “tidak dalam penguasaan” hanya tepat bila dokumen bukan produk UGM.

“Ini kan dokumen UGM, jadi sebenarnya dalam penguasaan UGM. Hanya saja sedang dipinjam instansi lain. Cara menjawabnya yang harus tepat,” tegasnya.

KPU Surakarta Juga Ditekan Soal Pemusnahan Arsip

Tidak hanya UGM, KPU Surakarta juga mendapat tekanan terkait dokumen agenda masuk ijazah saat proses pendaftaran Jokowi.

Perwakilan KPU Surakarta menyatakan dokumen tersebut telah dimusnahkan sesuai jadwal retensi arsip (JRA) PKPU 17/2023.

Namun, Rospita merespons keras.

“Masa retensi kok cuma satu tahun? Harusnya mengacu Undang-Undang Kearsipan, minimal lima tahun,” ujar Rospita.

Dia memperingatkan bahwa dokumen negara tidak boleh dimusnahkan jika masih berpotensi disengketakan.

KPU Surakarta tetap menyebut pemusnahan dilakukan sesuai aturan internal PKPU.

KPU Solo Klarifikasi: Bukan Ijazah Jokowi yang Dimusnahkan

Usai polemik tersebut mencuat, Ketua KPU Kota Surakarta Yustinus Arya Artheswara memberikan klarifikasi pada Rabu (19/11).

Arya menegaskan bahwa dokumen yang dimusnahkan bukan berkas pendaftaran atau ijazah Jokowi, melainkan arsip lain yang masa simpanannya sudah habis sesuai PKPU.

“Bukan berkas ijazah Pak Jokowi yang musnah,” tegas Arya.(red.al)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama