Jakarta, – Otoritas Keimigrasian Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi mencegah konglomerat Victor Rachmat Hartono bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini merupakan buntut dari pengusutan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi.
Upaya pencegahan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor KEP 379/D/DIP 4/11/2025. Victor, yang akrab disebut VRH, merupakan generasi kesembilan keluarga Hartono dan menjabat sebagai Direktur Utama PT Djarum.
Saham Grup Djarum Tetap Stabil
Meski pemberitaan mengenai pencekalan Victor merebak luas, dampaknya tidak signifikan terhadap pergerakan saham-saham perusahaan yang berada di bawah naungan Grup Djarum.
Beberapa saham yang tercatat tidak bergerak pada awal sesi perdagangan pagi, di antaranya:
PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR)
PT Global Digital Niaga Tbk (BELI)
PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR)
Di sisi lain, Bank Central Asia (BBCA) justru mengalami penurunan 0,59% ke level Rp 8.375 per saham. Sementara itu, PT Supra Boga Lestari Tbk (RANC) naik 4,95% ke posisi Rp 1.060 per saham.
Keluarga Hartono dikenal sebagai salah satu klan bisnis terbesar di Indonesia. Berdasarkan peringkat Forbes, total kekayaan Budi Hartono dan Michael Hartono mencapai US$ 37,8 miliar, atau sekitar Rp 630 triliun.
Total Lima Nama Dicekal Terkait Dugaan Korupsi Pajak
Selain Victor dan Ken Dwijugiasteadi, terdapat tiga nama lainnya yang juga dikenakan larangan bepergian ke luar negeri terkait dugaan korupsi pajak tahun 2016–2020. Mereka adalah:
Bernadette Ning Dijah Prananingrum
Karl Layman
Heru Budijanto Prabowo
Kelima orang tersebut dicekal berdasarkan permintaan Kejaksaan Agung mulai 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026, sesuai SK Nomor KEP-380, 378, 381, 382, dan 379 tahun 2025.
Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman mengonfirmasi bahwa dasar pencekalan adalah permohonan resmi dari Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi perpajakan.
Kejagung Sudah Lakukan Penggeledahan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna sebelumnya menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Langkah tersebut dilakukan untuk mengusut dugaan tindak pidana memperkecil kewajiban pembayaran pajak oleh oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak periode 2016–2020.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa pihaknya menghormati penuh proses hukum yang sedang berlangsung di Kejaksaan Agung.
“Kami menghargai seluruh proses penegakan hukum yang sedang dijalankan kejaksaan,” ujar Bimo.(red.al)
Posting Komentar