Kabar Kenaikan Rapel Gaji Pensiunan November 2025 Dibantah, Taspen dan Menkeu Tegaskan Belum Ada Regulasi Baru

  


KEDIRI, penanuswantara.online  – Isu mengenai pencairan rapel kenaikan gaji pensiunan PNS pada November 2025 yang ramai beredar di media sosial membuat sebagian masyarakat, khususnya para pensiunan, merasa bingung sekaligus berharap.

Beredar kabar bahwa pensiunan akan menerima kenaikan hingga 12 persen, dikaitkan dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang disebut-sebut mengatur kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN).

Namun, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa belum ada regulasi resmi yang mengatur soal pencairan rapelan kenaikan gaji bagi pensiunan ASN, TNI, maupun Polri.

“Kenaikan gaji ASN dan pensiunan memang masuk dalam rencana kebijakan pemerintah, tetapi belum memiliki dasar hukum yang sah untuk dilaksanakan,” tegas Purbaya.

Ia menambahkan, kebijakan terkait penyesuaian gaji pensiunan masih dalam pembahasan antar kementerian, termasuk dengan Kementerian PANRB, dengan mempertimbangkan kondisi fiskal dan kemampuan anggaran negara.

“Pemerintah perlu memastikan kesiapan anggaran, pemerataan manfaat, serta kepastian hukum sebelum mengambil keputusan,” ujar Purbaya.

Menanggapi isu serupa, PT Taspen (Persero) juga menyampaikan klarifikasi resmi. Pihaknya memastikan bahwa tidak ada kenaikan gaji pensiunan pada bulan November 2025 sebagaimana ramai diberitakan.

“Seluruh informasi yang beredar tidak bersumber dari kanal resmi Taspen dan berpotensi menyesatkan serta menimbulkan keresahan di kalangan peserta pensiun,” tulis pihak Taspen dalam pernyataan resminya, Kamis (6/11/2025).

Taspen menjelaskan bahwa pembayaran pensiun bulan November 2025 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menetapkan formula pensiun berdasarkan golongan dan masa kerja terakhir sebelum pensiun.

Dengan demikian, belum ada perubahan atau kebijakan baru terkait kenaikan maupun pembayaran rapel gaji pensiunan hingga saat ini.

“Kami pastikan belum ada keputusan pemerintah mengenai kenaikan atau rapelan gaji pensiunan. Masyarakat diimbau untuk selalu mengacu pada sumber informasi resmi dari Taspen atau instansi pemerintah terkait,” tegas Taspen.

Taspen juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di media sosial atau grup pesan, terutama yang tidak mencantumkan sumber resmi.

Masyarakat diminta melakukan verifikasi melalui kanal resmi Taspen, antara lain Call Center 1500 919, akun media sosial terverifikasi, atau situs resmi www.taspen.co.id.

“Kami berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang simpang siur dan memberikan pemahaman yang benar kepada publik,” tulis Taspen dalam penutup pernyataannya.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan para pensiunan tetap tenang dan menunggu informasi resmi dari pemerintah terkait rencana penyesuaian gaji dan tunjangan pensiunan yang akan diumumkan setelah regulasi dan anggaran disahkan.(red.al)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama