Jakarta, penanuswantara.online – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan hasil penindakan korupsi berskala besar dengan memamerkan tumpukan uang rampasan terkait dugaan investasi fiktif PT Taspen (Persero). Uang senilai Rp 883.038.394.268 itu disita dari perkara yang merugikan negara hingga mencapai sekitar Rp 1 triliun.
Tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu tersebut disusun memenuhi ruang konferensi pers Gedung Merah Putih KPK. Karena keterbatasan tempat, hanya sekitar Rp 300 miliar yang dapat ditampilkan secara fisik, tersusun setinggi 1,5 meter dan sepanjang 7 meter. Totalnya berada dalam 300 kotak plastik transparan, masing-masing berisi Rp 1 miliar.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa uang tersebut akan diserahkan kepada PT Taspen sebagai barang rampasan negara.
“Serah terima rampasan ini bagian dari pemulihan kerugian negara akibat dugaan investasi fiktif yang terjadi di PT Taspen,” ujarnya.
Korupsi Dana Pensiun Dianggap Salah Satu Kejahatan Paling Miris
Asep menegaskan bahwa korupsi yang menyasar dana pensiun termasuk yang paling menyedihkan, karena menyangkut hak-hak aparatur negara di masa tua.
“KPK memandang korupsi pada dana pensiun adalah kejahatan yang sangat miris. Korbannya adalah ASN yang telah puluhan tahun mengabdi kepada negara,” tegasnya.
Asep turut menceritakan pengalaman pribadi tentang betapa pentingnya dana pensiun bagi keluarga ASN. Menurutnya, setiap rupiah yang dikorupsi berarti merampas penghidupan di masa tua.
“Jika dikonversi, Rp 1 triliun setara dengan pembayaran 400 ribu gaji pokok ASN,” katanya.
Dua Pihak Telah Divonis dalam Kasus Ini
Dalam perkara ini, dua orang telah diputus bersalah oleh pengadilan, yaitu:
Antonius NS Kosasih, mantan Direktur Utama PT Taspen
Ekiawan Heri Primaryanto, mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM)
Keduanya diduga berperan dalam pengelolaan investasi fiktif yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1 triliun.
Taspen Menunggu Pemulihan Total Kerugian
Direktur Utama PT Taspen, Ronny Hanityo Apianro, mengapresiasi langkah KPK mengembalikan Rp 883 miliar tersebut. Ia berharap sisa kerugian bisa dipulihkan melalui proses penyitaan aset para terpidana.
“Kami menantikan recovery aset dari para terdakwa. Harapannya nilai pemulihan bisa kembali mencapai Rp 1 triliun dalam waktu dekat,” ujarnya.
Ronny menambahkan, pengembalian uang ini penting untuk menjaga kepercayaan para peserta Taspen, terutama para pensiunan dan ASN yang akan memasuki masa purna tugas.(red.al)

Posting Komentar