Kuasa Hukum Roy Suryo Sindir Penetapan Tersangka: "Bukan Menjawab, Malah Makin Timbulkan Kecurigaan Soal Ijazah Jokowi"

  


JAKARTA,  penanuswantara.online – Kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Ahmad Khozinudin, menilai penetapan tersangka terhadap kliennya dalam kasus dugaan ijazah palsu milik mantan Presiden Joko Widodo justru menimbulkan tanda tanya baru di masyarakat. Ia menilai, bukannya menjernihkan polemik, proses hukum ini malah memperkuat dugaan adanya kejanggalan.

“Alih-alih publik semakin yakin bahwa ijazah presiden dua periode itu benar adanya, proses ini justru membuat masyarakat bertambah curiga ada sesuatu yang tidak beres,” ujar Ahmad dalam program Rakyat Bersuara di iNews TV, Selasa (11/11/2025).

Menurutnya, jika memang ijazah Jokowi benar-benar sah dan asli, seharusnya cukup ditunjukkan ke publik, bukan justru membawa pihak-pihak yang mempertanyakannya ke ranah hukum.
“Kalau seseorang yakin ijazahnya asli, cara paling mudah untuk meyakinkan publik adalah dengan memperlihatkannya secara terbuka. Bukan malah melapor dan menjerat orang lain dengan ancaman pidana,” tegasnya.

Ahmad juga mengingatkan bahwa polemik ijazah Jokowi bukanlah hal baru. Sebelumnya, Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur juga sempat dipenjara karena mengangkat isu serupa, meski keduanya kini telah bebas.
“Pertanyaannya, apakah setelah keduanya dihukum masyarakat jadi yakin ijazah Jokowi itu asli? Kan tidak. Justru publik makin bertanya-tanya,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (7/11/2025) dalam kasus dugaan penyebaran informasi bohong terkait ijazah Jokowi. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik menilai ada cukup bukti hukum untuk menetapkannya bersama tujuh orang lainnya.

Dari total delapan tersangka, terdapat dua kelompok. Klaster pertama terdiri dari ES (Eggi Sudjana), KTR (Kurnia Tri Royani), MRF (M. Rizal Fadhilah), RE (Ruslam Efendi), dan DHL (Dame Hari Lubis). Sedangkan klaster kedua mencakup RS (Roy Suryo), RHS (Rismon H. Sianipar), dan TT (Tifauzia Tyassuma).

Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik, terutama menyangkut transparansi dokumen akademik seorang mantan kepala negara.(red.al)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama